• Kamis, 28 November 2024

Diduga Loloskan Caleg Berijazah Palsu, Kinerja KPUD Lambar Dipertanyakan

Selasa, 30 Juli 2019 - 16.41 WIB
121

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mencuatnya dugaan kasus penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan Sarjono, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan III kabupaten Lampung Barat pada Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, membuat kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dipertanyakan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Mahasiswa dan Pemuda (Perma Lambar) yang sedang menuntut ilmu di Bandar Lampung, Yayan Amroni kepada Kupastuntas.co melalui sambungan sellulernya, Selasa (30/07). Ia menyebutkan bahwa mengenai dugaan kasus ini kinerja KPUD setempat selaku penyelenggara pesta demokrasi patut dipertanyakan.

"Jika dugaan kasus ini sampai terbukti, kami selaku mahasiswa asal Lambar sangat menyayangkan peristiwa tersebut, namun tidak hanya itu, yang patut dipertanyakan juga yaitu kinerja penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD Lambar, bagaimana mungkin Caleg tersebut bisa diloloskan, mengingat ada tahapan seleksi berkas yang dilakukan KPU pada masa pendaftaran Caleg," kata Yayan.

BACA JUGA : Disdikbud Lamteng Sebut Ijazah Sarjono Tidak Sah

BACA JUGA : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknul Caleg Terpilih Lambar Dilaporkan..

Yayan berharap agar penegak hukum bisa segera melakukan tindakan secepatnya, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu kepastian kebenaran dugaan kasus tersebut, mengingat pelantikan Caleg terpilih tinggal menghitung hari lagi.

"Saya rasa dengan bukti-bukti yang ada, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan. Apalagi dari pihak dinas Kabupaten Lampung Tengah sudah menyatakan bahwa Ijazah atas nama Sarjono tidak sah berdasarkan hasil verifikasi terhadap ketua PKBM Insan Cendikia," ungkapnya.

Selain Yayan, hal senada juga disampaikan masyarakat Lambar yang enggan jika namanya ditulis dalam berita, dirinya menyebutkan tidak ada alasan KPU untuk tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Sarjono.

"Satahu saya sebagai masyarakat awam, dalam tahapan verifikasi Caleg, KPU melakukan survey ke sekolah-sekolah asal Caleg untuk memastikan keabsahan persyaratan Caleg. Namun jika saya lihat statemen komisioner KPUD Lambar diberita sebelumnya mengatakan jika mereka tidak ada wewenang sampai sejauh itu, sementara di berita sebelumnya juga pihak DPC PPP mengatakan bahwa DPC meragukan Ijazah Sarjono tersebut, namun karena alasan waktu yang mepet, pihak DPC membuat surat kepada KPU untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap Sarjono," ucapnya.

Dikonfirmasi baru-baru ini Komisioner KPU Lambar, Syarif Ediansyah mengaku pada saat proses pencalonan KPU Lambar hanya melakukan verifikasi administratif, tidak ada kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual, sesuai dengan PKPU.

"Karena barometer memenuhi syarat untuk masalah ijazah yaitu Caleg harus lulus SMA atau sederajat, ketika dia sudah dinyatakan lulusan SMA termasuk paket C, kita mengecek apakah itu di legalisir basah atau tidak, dan jika keduanya sudah ada bagi kami itu sudah selesai verifikasi administrasinya," kata Syarif. (Iwan)

https://youtu.be/lft9Cw7hR04

Editor :