PT KAI Terapkan Aturan Baru Tarif Diskon, dari Penumpang Lansia hingga Wartawan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi (diskon). Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yaitu lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di CustomerService Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan CustomerService. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
“Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan,” jelas PT KAI melalui rilis yang diterima Kupastuntas.co, Senin (29/7/2019).
Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
“Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” imbuh pihak PT KAI. (Rls)
Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi :
- Penumpang Lanjut Usia
Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Jumat-Senin: 30%
Selasa-Kamis: 50%
- Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 25%
Bisnis dan Ekonomi: 50%
- Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 25%
Bisnis dan Ekonomi: 50%
- Wartawan
Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)
Berita Lainnya
-
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis
Minggu, 24 November 2024