• Kamis, 28 November 2024

Disdikbud Lamteng Sebut Ijazah Sarjono Tidak Sah

Senin, 29 Juli 2019 - 07.41 WIB
360

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menyebut ijazah dan SKHUN Paket C atas nama Sarjono, dinyatakan tidak sah. Sarjono adalah caleg terpilih PPP dari DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kepala Disdikbud Lamteng Kusen melalui surat tertulis, perihal klarifikasi keabsahan ijazah nama Sarjono menyebutkan, tidak sahnya ijazah dan SKHUN atas nama Sarjono diketahui berdasarkan hasil verifikasi terhadap Ketua PKBM Insan Cendikia bernama Yuni Suwondo.

Melalui surat itu, Kusen menjelaskan tidak terdapat pada buku induk warga belajar atas nama Sarjono pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Insan Cendikia.

Menurut Kusen, syarat warga belajar untuk mengikuti ujian akhir harus terdaftar pada Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan Sarjonoi tidak terdaftar baik dalam DNS maupun dalam DNT.

Selanjutnya, tidak terdapat nama Sarjono dalam daftar hadir peserra ujian nasional pada saat pelaksanaan ujian nasional yang berbasis kertas dan pensil (UNKP) Paket C yang dilaksanakan pada tanggal 15-23 April 2017.

Demikian pula pada daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan tanggal 2 Mei 2017 tidak terdapat nilai atas nama Sarjono. Kusen juga menegaskan, pada daftar peserta ujian nasional bahwa nomor peserta ujian nasional C-17-12-03-047-053-4 adalah atas nama Jupri. Serta nomor induk siswa nasional 9722014476 tidak terdaftar pada daftar peserta ujian nasional tahun 2017. (Iwan)

Atikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 29 Juli 2019 dengan judul "Disdikbud Lamteng: Ijazah Sarjono Tidak Sah, Polda Limpahkan Berkas Pemeriksaan ke Polres Lambar"

Editor :