Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Pringsewu Dibekuk Polisi
Kupastuntas co, Pringsewu - AL (27) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB di rumah AL.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Senin (29/7/19) siang.
Menurut dia, saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Ribut Soal Batu, Warga Pardasuka Pringsewu Nekad Bacok Tetangga
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Usai Cekcok di Lapo Tuak
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Tampil Memukau, Ratusan Pelajar di Pringsewu Gunakan Ember Bekas Main Perkusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Beri Bantuan Fasilitas Komputer ke SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025









