Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Pringsewu Dibekuk Polisi
Kupastuntas co, Pringsewu - AL (27) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB di rumah AL.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Senin (29/7/19) siang.
Menurut dia, saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Lagi, Puluhan Remaja di Pringsewu Terjaring Razia Saat Balap Liar
Minggu, 19 April 2026 -
Pengukuhan Bunda SICANTIKS Pringsewu, OJK Perkuat Peran Perempuan Dalam Literasi dan Inklusi Keuangan
Kamis, 16 April 2026 -
Bendungan Way Sekampung Disiapkan Jadi Ikon Baru, Amphiteater Budaya hingga Venue PON 2032
Kamis, 16 April 2026 -
Gagal Curi Motor di Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 13 April 2026








