Terkait Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Terpilih, Sekjen DPC PPP Lambar: Saya Sudah Penuhi Panggilan Polda Lampung
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Sarjono, calon anggota legislatif (caleg) PPP Dapil III Lampung Barat (Lambar) pada pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu. Sekretaris PPP Lambar, Maksudi ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co mengakui bahwa pihaknya sudah dipanggil Polda Lampung untuk mengklarifikasi dugaan kasus ini.
"Kami pihak DPC PPP Lambar tidak punya tekanan. Karena saya beberapa waktu yang lalu sudah memenuhi panggilan Polda Lampung untuk mengklarifikasi dugaan kasus ini. Dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Polda langsung, karena kasus ini di tangani Polda," kata Maksudi.
Dijelaskan Maksudi, kronologis kejadian tersebut yaitu sudah sejak di tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bahwa ada desas desus terkait hal ini. Namun, karena informasinya simpang siur dan yang menyampaikan juga salah satu caleg, sehingga pihaknya tidak terlalu menggubris kabar burung tersebut.
"Waktu itu saya sampaikan, hal ini sudah sampai tahapan DCT, kenapa tidak dari waktu di masa DCS untuk disampaikan. Kami juga sudah membuat permohonan atau bersurat dan stempel DPC dengan pihak KPU untuk dilakukan verifikasi faktual. Jika kasus ini sampai di tingkat pengadilan nantinya, kami sudah ada upaya," ungkap Maksudi.
Sebelumnya diberitakan Kupastuntas.co bahwa Sarjono dilaporkan Ridwan Efendi, warga pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong ke Mapolda Lampung tertanggal 04 Juli 2019 dengan terlapor Sarjono atas perkara Undang-Undang SISDIKNAS. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga
Rabu, 15 Januari 2025 -
DPRD Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih
Selasa, 14 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Baru Terima 3,5 Miliar DBH Triwulan I 2024
Selasa, 14 Januari 2025 -
Korban Terus Bertambah, Remaja Cabul Asal Canggu Lambar Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Januari 2025