• Senin, 12 Mei 2025

Transaksi Gading Gajah Ilegal, Tiga Warga Lampung Diamankan di RM Begadang 5

Sabtu, 27 Juli 2019 - 21.01 WIB
330

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang pelaku terduga transaksi ilegal gading gajah berhasil ditangkap oleh Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Jalan Sukarno Hatta Bandar Lampung, Jumat malam (26/7), pukul 23.00 WIB.

Mereka adalah M. Ariadi Candra (45) bersama keponakannya Julvaredi Pratama (23) warga Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara dan Suadi (42) warga Desa Sukanegara Tanjung Bintang Lampung Selatan. Ketiganya ditangkap saat transaksi di Rumah Makan Begadang 5, Bypass Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut berkat kerjasama dari Tim Reaksi Cepat (TRC) yang tergabung dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), Wildlife Conservation Society (WCS) dan Yayasan Badak Indonesia (Yabi).

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat kemudian kami membentuk tim bersama Ditkrimsus Polda Lampung untuk menindaklanjuti. Hasilnya kami berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita gading gajah," ujar Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera M. Hariyanto, saat ekspose di Pos Gakkum Provinsi Lampung, Sabtu, (27/7).

Dalam penangkapan tersebut petugas gabungan berhasil menyita barang bukti dua gading gajah. Hariyanto melanjutkan, kendati para tersangka mengaku baru pertama kali bertrasakasi, namun untuk sementara dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya para pelaku akan di jerat pasal 40 ayat 2, Unadang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang BKSDA dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni M. Ariadi Candra dan Suadi, keduanya berperan sebagai penjual dan pembeli," ungkapnya, dilansir Gatra.com.

Sementara itu, kepada petugas tersangka Suadi mengaku jika sepasang gading gajah tersebut merupakan milik keluarganya yang tersimpan sejak lama di kediamannya.

“Gading Itu punya keluarga, memang ingin saya jual seharga Rp50 juta. Gading itu disimpan di rumah saya sudah 4 tahun," kata dia.

Tersangka lainya M. Ariadi Candra mengaku dirinya hanya sebagai perantara jual beli gading gajah tersebut, tersangka Ariadi diajak bertemu oleh Suadi untuk melihat gading gajah tersebut. Namun petugas tidak mempercayai begitu saja pengakuan para pelaku.

Hariyanto menjelaskan saat ini pihaknya akan tetap terus mendalami asal muasal gading gajah yang diperoleh tersangka Suadi tersebut.

“Gading gajah masih kami dalami asalnya dari mana, kami juga masih memburu pelaku pemburu gading gajah," ujar Hariyanto. (Gtr)

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :