• Senin, 12 Mei 2025

Remaja di Lampung Utara Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Jumat, 26 Juli 2019 - 14.18 WIB
228

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tidak terima atas perlakuan tidak sesonoh yang berulang kali dilakukan oleh pacarnya, Putri (17) bukan nama sebenarnya, melapor ke Mapolres Lampung Utara. Setelah menerima laporan korban tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, dengan dasar itu Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Atas laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku ke sel Mapolres Lampung Utara," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/07/2019).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, kronologis kejadian yang dialami korban berdasarkan keterangannya dalam LP di Polres setempat mengungkapkan, pada Kamis (11/07/2019) korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah pelaku, sesampai di rumahnya itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan saat itu terjadi dua kali.

Tidak puas pada kejadian itu, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan dibawa ke rumahnya lagi dan dikurung di dalam rumah pelaku sejak, Sabtu 20 Juli hingga Rabu 24 Juli 2019, dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

"Pada hari Kamis 25 Juli 2019 keluarga Putri (bukan nama sebenarnya) menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya itu, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, pelaku yang berinisial AJ (18) diancam dengan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undamg Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undamg Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)

 

https://youtu.be/EHTXTrQOgT8

Editor :