APBD P Disahkan, Zaiful : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Terjalin Baik

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhari mengapresiasi kinerja Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD setempat terkait pengesahan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2019 yang kami sampaikan telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Lampung Timur, kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD yang terhormat yang telah kerja keras bersama Tim," Kata Zaiful. Jumat (26/07).
Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putra, Para Asisten, Kapolres Lampung Timur, Taufan Dirgantoro, Dandim 0429, CH Prabowo, Para Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat Selampung Timur.
Dalam paparannya Bupati Lampung Timur itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan.
“ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan guna mewujudkan anggaran yang efisien, efektif dan berbasis kinerja serta berorientasi pada kepentingan publik,” Terang Zaiful.
Zaiful juga menjelaskan bahwa kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut adalah bentuk manifestasi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas guna terciptanya good government.
Usai melakukan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Penyampaian Empat Raperda. Empat Raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 18 2016 Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Kerja Lembaga Teknis Daerah, Raperda Tentang Kepemudaan, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolah Ragaan. (Rls)
Berita Lainnya
-
Jalan Penghubung Desa Bumi Jawa-Tanjung Kusuma Sepanjang 700 Meter di Lamtim Mulai Diperbaiki
Rabu, 19 Maret 2025 -
Cerai dari Istri, Pria di Lampung Timur Tega Rudapaksa Anak Kandung
Rabu, 19 Maret 2025 -
Satgas Pangan Sidak 'MinyaKita' di Pasar Sekampung Lamtim, Ini Hasilnya
Rabu, 19 Maret 2025 -
Bupati Lampung Timur Luncurkan Program Pangan Murah untuk Warga Ekonomi Rendah
Rabu, 19 Maret 2025