APBD P Disahkan, Zaiful : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Terjalin Baik

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhari mengapresiasi kinerja Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD setempat terkait pengesahan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2019 yang kami sampaikan telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Lampung Timur, kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD yang terhormat yang telah kerja keras bersama Tim," Kata Zaiful. Jumat (26/07).
Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putra, Para Asisten, Kapolres Lampung Timur, Taufan Dirgantoro, Dandim 0429, CH Prabowo, Para Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat Selampung Timur.
Dalam paparannya Bupati Lampung Timur itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan.
“ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan guna mewujudkan anggaran yang efisien, efektif dan berbasis kinerja serta berorientasi pada kepentingan publik,” Terang Zaiful.
Zaiful juga menjelaskan bahwa kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut adalah bentuk manifestasi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas guna terciptanya good government.
Usai melakukan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Penyampaian Empat Raperda. Empat Raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 18 2016 Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Kerja Lembaga Teknis Daerah, Raperda Tentang Kepemudaan, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolah Ragaan. (Rls)
Berita Lainnya
-
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025