Seluruh Dinas-Badan Pemprov Lampung Diminta Salurkan Bantuan Hewan Kurban
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1440/2019M, Pemprov Lampung akan menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa hewan kurban kepada yang berhak menerima/mustahik. Untuk pelaksanaan penyaluran hewan qurban pada tahun 1440/2019 Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Lampung akan menghimpun dana sumbangan hewan kurban dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah/Satker.
“Kita mengimbau kepada seluruh OPD untuk menyisihkannya sesuai dengan kemampuan OPD masing – masing, Kita harapkan jumlah seperti tahun lalu, kalau bisa jangan sampai menurun," ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat saat memimpin Rapat Pembahasan Penyaluran Hewan Qurban tahun 2019 di Balai Keratun, Kamis (25/07/2019).
Taufik juga berharap kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Biro Perekonomian, kesediannya untuk menghimpun sumbangan hewan kurban dari perusahaan - perusahaan seperti tahun sebelumnya.
“Kita juga mohon bantuan kepada OPD/Satker yang berkaitan dengan perusahaan untuk menghimpun sumbangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata Taufik.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Ratna Dewi menyampaikan kepada OPD yang akan menyalurkan sumbangan untuk berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Sosial.
“Kami siap menghimpun sumbangan dana pembelian hewan qurban dari OPD, kemudian dana untuk pembelian hewan qurban dapat disetorkan ke Biro Kesos selambat – lambatnya tanggal 1 agustus 2019,” Kata Ratna.
Disampaikannya juga bantuan berupa sapi dan pendistribusian hewan qurban akan di koordinir oleh Biro Kesos dan Biro Humas dan Protokol serta Biro Umum Setda Provinsi Lampung. (Rls)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








