Selama Dua Minggu, Polresta Bandar Lampung Gulung 44 Bandit Jalanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung beserta jajarannya berhasil mengungkap 48 kasus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2019 yang digelar selama 14 hari, sejak tanggal 5 hingga 18 Juli 2019.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap target operasi (TO)/sasaran operasi sikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata api ilegal.
“Jadi ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran baik Polresta maupun Polsek dalam wilayah hukum Polresta Bandarlampung," ujar Wirdo saat ekspose di Mapolresta Lampung, Kamis (25/7/2019).
Wirdo menuturkan, 48 perkara yang berhasil diungkap meliputi curas sebanyak 3 kasus, curat sebanyak 29 kasus, curanmor sebanyak 15 kasus, dan kepemilikan senjata api sebanyak 1 kasus.
“Dari 48 kasus ini kami amankan 44 tersangka, 10 di antaranya merupakan TO (target operasi) petugas yakni 1 tersangka curas, 4 tersangka curanmor dan 5 tersangka curat," beber Wirdo.
Wirdo melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari 48 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 16 unit kendaraan roda dua, 3 set kunci letter T, berbagai macam spare part motor, 7 unit handphone, 1 unit gitar, tabung gas dan 1 buat tang.
Lebih lanjut Wirdo menjelaskan, selama pelaksanaan operasi sikat Krakatau, Polresta Bandarlampung melalui satgas deteksi dan Polsek jajaran juga telah menerima serahkan sebanyak 5 pucuk senjata api rakitan yang ditemukan masyarakat.
“Untuk senjata api rakitan yang kita terima tersebut selanjutnya kami lakukan pendataan," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








