Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Tuba Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap HA (29) dan DI (29). Mereka merupakan pelaku pembobol rumah kosong.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (24/07/2019), sekira pukul 17.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan dan DI yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan I Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Kamis (25/7/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hasimah (46), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian berupa televisi 30 inchi warna hitam merk Polytron, satu set tempat prasmanan warna biru, enam buah ambal, tiga buah sprey kasur dan enam lusin piring keramik merk vicenza, yang semuanya ditaksir seharga Rp8 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi Rabu (17/07/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong, ditinggalkan oleh korban ke rumah keluarganya.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol oleh para pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Korban sekita terkejut saat membuka pintu rumah dan melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakaan. Ia lalu mengecek barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap dan kami menyita BB (barang bukti) berupa Televisi 30 inchi warna hitam merk Polytron dan dua buah ambal dari tangan para pelaku,” ungkap Iptu Zulkifli.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala. Dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (win)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025