Sidak di Chandra Antasari, Satgas Pangan Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Berjamur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Kota Bandar Lampung yang meliputi, BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakanan, Polresta Bandar Lampung kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak). Kali ini Supermarket Chandra yang berada di jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung, pada Rabu (24/07/2019).
Hasil dari sidak kali ini, Tim Satgas Pangan menemukan produk makanan yang sudah kedaluwarsa. Makanan yang sudah tidak layak jual seperti berjamur dan busuk.
M. Yusuf yang bertindak sebagai kordinator lapangan pada sidak kali ini menerangkan, pihaknya hari ini melakukan pembinaan secara bertahap, guna melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pangan.
"Kita juga menjaga keamanan pangan masyarakat dan pengusaha. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan dan berujung ke permasalahan hukum. Contohnya apabila ada produk yang kedaluwarsa. Kalau sudah begitu pasti yang dirugikan selain masyarakat juga pihak perusahan," ungkapnya.
Yusuf menerangkan, hari ini pihaknya menemukan produk yang kedaluwarsa, izin produk yang sudah habis, produk yang dijual masih menggunakan nomor Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jumlah 12 dijit, kemudian produk makanan segar yang tidak layak jual, seperti busuk, berjamur dan kedaluwarsa, dan tata letak makanan di gudang yang tidak berpalet atau alas.
"Jadi ada beberapa produk yang dimusnahkan. Seperti kerupuk, gula merah, sayuran, rumput laut dan beberapa makanan ringan. Tapi ada juga yang tidak dimusnakan seperti telur yang seharusnya dicantumkan Nomor Kontrol Peternak (NKP) tetapi yang dicantumkan nomor P-IRT dari Dinas Kesehatan. Karena telur bukan produk yang keluar dari rumah tangga, tetapi perternakan begitu juga daging ayam," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








