• Kamis, 03 Oktober 2024

Modus Mengaku Anggota BIN, Warga Rajabasa Ini Tipu Puluhan Korban

Rabu, 24 Juli 2019 - 11.26 WIB
142

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Imam Dhofir (54), warga Jalan Bhayangkara Rajabasa, Bandar Lampung bersama rekannya Sunarto (43) asal Sidoarjo menyamar sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN). Keduanya ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim karena terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kalau ada penangkapan sejak Senin (22/7) dan Selasa (23/7) oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Sidoarjo. Penipuan yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi sejak 31 Desember 2018 dan akhirnya terungkap.

“Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN," ujarnya, dilansir Merdeka.com Rabu (24/7).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua anggota BIN gadungan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Barung menyampaikan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.

“Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. Karena tersangka Sunarto menipu empat korban. "Kemudian yang tersangka 2 (Imam) menipu 24 orang," tambah Barung.

Untuk meyakinkan calon anggota BIN baru, tersangka Imam kerap memamerkan kartu anggota BIN berpangkat jenderal bintang dua. Selain itu, ia juga memiliki surat tugas khusus sebagai anggota BIN. Agar korbannya lebih yakin, tersangka juga membekali diri dengan pistol revolver yang belakangan diketahui sebagai softgun.

"Ada dua korban yang melapor. Namun, dari pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 30-an korban penipuan ini," tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, Kartu pemegang senpi, KTP pembuatan kota Surakarta, KTP pembuatan Lampung serta senjata revolver air shoft gun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun. (Mdk)

Editor :