Anggota Satpol PP yang Tersandung Kasus Narkoba Pasti Dipecat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kabanpol PP) Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, memberikan peringatan keras (warning) kepada seluruh anggotanya bahwasanya tidak akan memberikan pembelaan dalam bentuk apapun bagi anggotanya apabila tertangkap oleh kepolisian karena kasus narkoba.
Hal itu ditegaskan Suhardi menanggapi terkait adanya penangkapan oknum honorer Banpol PP Bandar Lampung yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Togana Arief yang tertangkap karena kasus narkoba sudah dipastikan dipecat. Jadi jangan kan dia tertangkap, tidak masuk sampai 40 hari saja sudah bisa diproses atau dipecat,” tegasnya, Selasa (23/07/2019).Dikatakan Suhardi, bahwa narkoba itu merupakan musuh, artinya itu adalah perintah, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendukung sepenuhnya.
“Maka konsekuensinya, siapapun yang terlibat baik pengedar maupun pengguna yang sudah ditangani oleh kepolisian, tidak ada pembelaan dalam bentuk apapun. Karena kalau kita bela berarti kita tidak mendukung kebijakan negara," ujarnya.
Suhardi menjelaskan, dalam penerimaan pekerja honorer atau kontrak, saat mengajukan lamaran harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit seperti RS Bayangkara.
"Jadi kedepannya kita akan perketat lagi sebagai upaya pencegahan. Tenaga honorer yang ingin masuk harus melampirkan surat kesehatan dan tidak memiliki jejak sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba. Kemudian penyuluhan atau penyampaian materi kepada seluruh anggota terkait bahaya pemakaian narkoba ini, sebagai bentuk langkah kongkrit kita dalam pencegahan," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, menegaskan, bahwa Togana, sudah diberhentikan sejak ditangkap. “Untuk kasus yang tanggal 3 Juli lalu itu, oknumnya (Togana) sudah dipecat. Saya pikir ada yang baru lagi, kalau ada, tidak akan saya berikan toleransi, langsung pecat," tegasnya. (Sule/Sri)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edis Rabu, 23 Juli 2019 berjudul "Tersandung Narkoba Pasti Dipecat"
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








