Satpol PP Balam: Tidak Ada Pembelaan dalam Bentuk Apapun untuk Anggota Terlibat Narkoba

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, mewarning kepada seluruh anggotanya tidak akan ada pembelaan dalam bentuk apapun bagi yang terlibat kasus narkoba.
Suhardi mengatakan, terkait oknum honorer Satpol PP bernama Togana Arief yang tertangkap karena kasus narkoba sudah dipastikan dipecat. Menurutnya, narkoba sudah ditetapkan sebagai musuh masyarakat, artinya itu adalah perintah, dan pemerintah kota Bandar Lampung mendukung sepenuhnya.
"Maka konsekuensinya siapapun yang terlibat baik pengedar maupun pengguna yang sudah ditangani oleh kepolisian, tidak ada pembelaan dalam bentuk apapun. Karena kalau kita bela berarti kita tidak mendukung kebijakan negara," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/07/2019).
Suhardi juga mengatakan, oknum tersebut sudah dipecat sejak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi yang bersangkutan hanya tenaga kontrak.
"Jadi jangankan dia tertangkap, dia tidak masuk sampai 40 hari saja sudah bisa diproses atau dipecat," kata dia.
Ia pun menerangkan, sebenarnya dalam penerimaan pekerja honorer atau kontrak, saat mengajukan lamaran harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit seperti RS Bhayangkara.
"Jadi kedepannya kita akan perketat lagi sebagai upaya pencegahan. Tenaga honorer yang ingin masuk harus melampirkan surat kesehatan, dan tidak memiliki jejak sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba. Kemudian ditingkatkan penyuluhan atau penyampaian materi kepada seluruh anggota terkait bahaya pemakaian narkoba ini, sebagai bentuk langkah kongkrit kita dalam pencegahan," kata dia.
Sementara itu,Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat disinggung terkait kasus tersebut mengatakan, untuk kasus yang tanggal 3 Juli lalu itu oknumnya sudah dipecat, "Itukan kasus lama, jadi sudah diberhentikan sejak pertama ditangkap. Saya pikir ada yang baru lagi, kalau ada lagi tidak ada toleransi langsung pecat saja kalau terbukti," ungkapnya. (Sule/Sri)
Berita Lainnya
-
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025 -
PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun
Kamis, 02 Oktober 2025 -
303 Ribu Hektar Hutan Lampung Hilang, Irfan: Berubah Jadi Lahan Perkebunan Skala Besar, Yanyan: Masih Ada Praktik Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rabu, 01 Oktober 2025