Satgas Pangan Bandar Lampung Temukan Produk Makanan Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Kota Bandar Lampung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu swalayan di Bandar Lampung yakni Swalayan Glael yang berada di Sudirman Bandar Lampung, Selasa (23/07/2019).
Dalam sidak tersebut, tim satgas pangan Bandar Lampung menemukan beberapa produk makanan yang bermasalah, baik surat izin edar yang kadaluwarsa, izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang masih lama dan produk makanan yang lebel kertasnya berada di dalam kemasan atau bersentuhan langsung dengan makanan, yang diharuskan ditarik display.
Ketua Tim Satgas Pangan, I Kadek Sumartha mengatakan, pihaknya masih menemukan makan-makan yang surat izin edarnya masih tahun 2018 seperti snack kerupuk, kerupuk tempe, dan rambat sapi pedas. Kemudian ditemukan juga produk makanan yang masih menggunakan kode P-IRT lama yakni 14 dijit, seperti ikan tri goreng susena, kacang tenteng putri, dan juga wajik cicilan.
"Seharusnya sudah menggungakan kode P-IRT yang berjumlah 15 dijit. Meskipun dalam segi makanan masih layak, hanya saja nomor izinnya sudah tidak berlaku. Dan di gudang juga kita temukan makanan yang display-nya tercampur dengan sabun dan barang yang diletakkan tanpa alas,” ungkapnya.
Kepala Toko Gelael, Ahmad Nur Akbar mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada tim Satgas, karena dengan adanya sidak ini dirinya mendapatkan pengetahuan tambahan. Seperti, apabila produk sudah berubah warna, berarti sudah terkontiminasi dengan racun.
"Terkait izin edar kami akan berusaha memperbaiki dan lebih baik lagi dalam melayani customer terutama dalam keamanan pangan yang kami jual," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








