Pemprov Lampung Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung akan dipercepat seiring dengan komitmen Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang sangat memperhatikan soal lingkungan hidup.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperkuat regulasi guna mengatasi isu lingkungan di Provinsi Lampung, salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
“Lebih dari 7.200 ton sampah per hari dihasilkan penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa. Dari total sampah yang dihasilkan 3,5 persen dibuang ke sungai yang dipastikan akan bermuara ke laut,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, membacakan sambutan tertulis Gubernur Arinal saat Upacara Mingguan Pemprov Lampung di Lapangan Korpri, Senin (22/07/2019).
Dikatakan Irwan, untuk mengatasi hal tersebut, saat ini Pemprov Lampung sedang menyusun naskah akademik dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan sampah. Raperda ini menjadi poin penting agar permasalahan sampah seperti di wilayah Pesisir Teluk Lampung dapat terselesaikan.
“Selain menyusun Raperda pengelolaan sampah, Pemprov Lampung juga sedang menyusun studi pendahuluan pembangunan TPA sampah regional dan membentuk Pokja pengelolaan sampah regional. Selain itu, juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan para ahli dalam rencana penanganan dan pengelolaan sampah Teluk Lampung,” jelasnya.
Selain mencemari laut, lanjutnya, sampah hasil buangan industri dan domestik juga merusak kawasan hulu serta sempadan sungai, sehingga kualitas air sungai menurun. Kemudian kualitas daerah perairan teluk dan pesisir pantai juga menurun akibat hilangnya habitat mangrove, rusaknya kawasan terumbu karang, dan sedimentasi dari aliran hulu sungai.
Untuk itu, kata Irwan, diperlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelesaikan permasalahan tersebut, “ Sehingga program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bersifat kewilayahan administratif melainkan berbasis ekosistem” tandasnya. (Rls)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 23 Juli 2019 berjudul "Atasi Sampah, Pemprov Perkuat Regulasi"
Berita Lainnya
-
Kunjungi Universitas Teknokrat, Ketua DPRD Lampung Apresiasi Pembangunan Masjid AL Hijrah
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Realisasi Investasi Bandar Lampung Capai Rp 2,3 Triliun Hingga Juni 2025
Kamis, 02 Oktober 2025 -
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025