Korpri Way Kanan Siap Beri Bantuan Hukum Bagi PNS yang Dikriminalisasi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam menjalankan tugas jabatanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat rawan dikriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada PNS sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Bagi anggota PNS yang tersandung masalah hukum atau dituding melanggar sistem dalam melaksanakan tugas dapat segera diberikan bantuan melalui Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) Korpri. Karena konsep LKBH bukan hanya menyediakan jasa hukum melainkan melakukan advokasi dan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Sekkab Way Kanan, Saipul saat membuka kegiatan sosialisasi peran LKBH Korpri di aula PKK pemda setempat, Selasa (23/07/2019).
Saipul, melanjutkan khusus persoalan perlindungan hukum hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban ketika menjalankan tugas jabatan. Tidak semua perkara menjadi objek pembelaan. Termasuk oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba.
“Korpri tetap berpijak pada regulasi UU tipikor, yaitu apabila penyelenggara negara termasuk PNS menyimpang dan jelas-jelas terdapat penyimpangan atau dalam kegiatan yang fiktif, maka oknum tersebut layak ditindak," tambahnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023








