Jalani Persidangan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Tutup Mulut dan Membisu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan bernama Syaiful Hamali disidang dengan dugaan perkara cabul terhadap mahasiswinya.Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Saat memasuki ruang sidang, terlihat ia hanya menutup bagian mulutnya dan tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Marinata, Syaiful Hamali didakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan kepada seorang mahasiswinya berinisial EP. Diketahui saati itu EP dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. Atas perbuatannya, Syaiful terancam pidana sesuai Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. (Ricardo)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








