Jalani Persidangan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Tutup Mulut dan Membisu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan bernama Syaiful Hamali disidang dengan dugaan perkara cabul terhadap mahasiswinya.Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Saat memasuki ruang sidang, terlihat ia hanya menutup bagian mulutnya dan tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Marinata, Syaiful Hamali didakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan kepada seorang mahasiswinya berinisial EP. Diketahui saati itu EP dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. Atas perbuatannya, Syaiful terancam pidana sesuai Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. (Ricardo)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








