Jalani Persidangan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Tutup Mulut dan Membisu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan bernama Syaiful Hamali disidang dengan dugaan perkara cabul terhadap mahasiswinya.Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Saat memasuki ruang sidang, terlihat ia hanya menutup bagian mulutnya dan tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Marinata, Syaiful Hamali didakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan kepada seorang mahasiswinya berinisial EP. Diketahui saati itu EP dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. Atas perbuatannya, Syaiful terancam pidana sesuai Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. (Ricardo)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025 -
PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun
Kamis, 02 Oktober 2025 -
303 Ribu Hektar Hutan Lampung Hilang, Irfan: Berubah Jadi Lahan Perkebunan Skala Besar, Yanyan: Masih Ada Praktik Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rabu, 01 Oktober 2025