Jalani Persidangan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Tutup Mulut dan Membisu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan bernama Syaiful Hamali disidang dengan dugaan perkara cabul terhadap mahasiswinya.Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Saat memasuki ruang sidang, terlihat ia hanya menutup bagian mulutnya dan tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Marinata, Syaiful Hamali didakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan kepada seorang mahasiswinya berinisial EP. Diketahui saati itu EP dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. Atas perbuatannya, Syaiful terancam pidana sesuai Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. (Ricardo)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025 -
Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berikut Jadwal Pendaftaran SPMB SMA/SMK Tahun Ajaran 2025-2026 di Lampung
Jumat, 09 Mei 2025