Dikategorikan Pengedar, Oknum Satpol PP Simpan 24 Paket Sabu Dalam Lemari Hias

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 24 paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik. Selain itu, ada juga kumpulan plastik yang diduga sebagai wadah sabu-sabu. Kemudian, ada pipa kaca serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Semua benda di atas didapat dari dalam lemari hias yang berhasil digeledah petugas dan diidentifikasi milik Togana Arief, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan dilakukan petugas rumah Togana Arief, di Jalan Hr. Mangun Diprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada Rabu (03/07/2019) lalu.
Togana Arief serta barang bukti itu diamankan karena perbuatannya mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menyatakan, atas dasar penyitaan itu, Togana Arief dijadikan tersangka dan dikategorikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Sudah (jadi tersangka). Kita bisa lihat. Barang buktinya banyak. Ada puluhan plastik klip berisi sabu-sabu. Kita duga, dia ini sebagai pengedar," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/07/2019).
Togana Arief diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
3.158 Kapal Ikan di Lampung Belum Kantongi Izin, DKP Buka Gerai Perizinan
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pengamat: Pengawasan Ketat dan SDM Handal Kunci Sukses Koperasi Merah Putih
Jumat, 25 Juli 2025 -
Koperasi Merah Putih Diluncurkan, DPRD Lampung Soroti Kesiapan SDM dan Business Plan
Jumat, 25 Juli 2025 -
Berakhir 31 Juli 2025, Sebanyak 251 Ribu Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan
Jumat, 25 Juli 2025