Kejati Lampung Terus Cari Aset Bos Tripanca, Mulai dari Identifikasi, Koordinasi ke BPN dan Pasang Banner
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono menyatakan pihaknya terus melakukan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi penyelewengan dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Alay merupakan Direktur Utama PT Tripanca Grup. Dia diharuskan membayar kerugian negara yang diakibatkannya senilai Rp 106 miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor: 510 K/ PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 AN.
Sartono menegaskan, kejaksaan dalam hal ini sebagai pihak eksekutor telah melakukan berbagai upaya.
Pertama, mereka melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung.
Baca juga : Kejaksaan Deteksi Satono Berada di Kabupaten Tanggamus
Baca juga: DPO, Satono Masih Ada di Lampung

"Kita koordinasi ke BPN sebagai langkah awal untuk melakukan pemblokiran. Maksudnya untuk membatasi pihak-pihak yang ingin memindahtangankan aset milik yang bersangkutan," ungkap dia di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (22/7/2019).
Sejauh ini, kejaksaan menemukan persoalan terhadap aset milik Alay. Disinyalir aset tersebut sebelumnya telah dikuasai pihak lain. Sehingga kejaksaan masih terus melakukan upaya identifikasi secara menyeluruh untuk memastikan aset tersebut dapat disita sebagai kewajiban kejaksaan untuk melelang dan hasilnya digunakan sebagai biaya menutupi kerugian negara.
"Setelah kita blokir, aset itu kita identifikasi. Lalu kita awasi. Sudah ada beberapa aset yang dalam pengawasan kita," katanya.
Ditambahkannya, Kejaksaan telah memasang banner sebagai tanda aset milik Alay sedang dalam pengawasan. Aset yang diawasi kejaksaan itu berada di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Ada gedung bekas Bank Tripanca Setiadana dan sebidang tanah yang dipasangi banner.
"Kita telusuri dulu aset Alay. Kita terus cari. Kalau misalnya nanti kita temukan, dan diidentifikasi bahwa itu milik Alay baru kita lakukan yang namanya sita eksekusi," ujar Sartono menanggapi kapan kejaksaan akan melelang aset Alay. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026








