Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) sabu, pipa kaca (pirex) dan BB lainnya.
Kedua tersangka atas nama ASM (24) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, dan TID warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit ditangkap pada Jumat malam (19/07/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekon Bandarbaru Kecamatan Sukau.
Kasatres Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat, ada warga Liwa yang sering membeli atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Batu Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut," ungkap Junaidi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, lanjut Junaidi, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi dua buah plastik klip berisi sabu, dua buah pirex, satu unit handphone merek Nokia 105.
"Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit kendaraan R4 Merek Toyota Jenis Yaris berwarna merah dengan nopol BE 1506 AL yang dikendarai oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
84 Gerai KDMP Berdiri, Lampung Barat Genjot Pembangunan di 135 Desa
Rabu, 22 April 2026 -
Kejari Lambar Sita Rp1,3 M Lebih Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Lemong
Rabu, 22 April 2026 -
80 Persen Kebakaran di Lambar Dipicu Korsleting Listrik, Bupati Minta BPBD-Kades Kordinasi dengan PLN
Rabu, 22 April 2026 -
Disdikbud Lampung Barat Percepat Digitalisasi Pendidikan Lewat TKA Berbasis Teknologi
Selasa, 21 April 2026








