Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) sabu, pipa kaca (pirex) dan BB lainnya.
Kedua tersangka atas nama ASM (24) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, dan TID warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit ditangkap pada Jumat malam (19/07/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekon Bandarbaru Kecamatan Sukau.
Kasatres Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat, ada warga Liwa yang sering membeli atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Batu Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut," ungkap Junaidi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, lanjut Junaidi, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi dua buah plastik klip berisi sabu, dua buah pirex, satu unit handphone merek Nokia 105.
"Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit kendaraan R4 Merek Toyota Jenis Yaris berwarna merah dengan nopol BE 1506 AL yang dikendarai oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
BPBD: Lampung Barat Berpotensi Terkena Dampak Megathrust, Warga Harus Waspada
Kamis, 06 November 2025 -
Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Buru Komplotan Pencuri Rp800 Juta Milik Bos Kopi di Lampung Barat
Kamis, 06 November 2025 -
Tujuh Warga Lampung Barat Ikuti Pelatihan Sebelum Bekerja di Malaysia
Kamis, 06 November 2025 -
Pemkab Lambar Dukung Penguatan Manajemen Talenta ASN, Parosil: ASN Harus Jadi Pilar Pencapaian Asta Cita
Kamis, 06 November 2025









