Bobol Rumah Guru, Petani di Tulang Bawang Barat Ini Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Tulangbawang barat- Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HY (36), pelaku pembobolan rumah tempat tinggal seorang guru. Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (21/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“HY yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Tri mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Krisna Murti Anugrah (23), seorang guru, warga Jalan Poros, Gang 6, SP3C, Tiyuh Mulya Jaya. Korban mengaku kehilangan dau Kartu ATM, tiga buah buku tabungan, e-KTP, NPWP, dua unit HP, Laptop beserta charger dan earphone, kipas angin kecil dan uang tunai sebanyak Rp300 Ribu.
Pelaku diketahui beraksi pada Sabtu (20/04/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di rumah kost tempat korban tinggal. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tertutup tetapi lupa dikunci oleh korban, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban. Saat itu korban sedang tertidur lelap, kemudian pelaku kabur lewat tempat yang sama.
Korban baru mengetahui kalau barang-barang miliknya telah hilang, saat terbangun. Korban memeriksa barang-barang miliknya ternyata telah hilang. Korban sempat mencarinya bersama-sama dengan warga di sekitar TKP tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Akhirnya pelaku berikut barang bukti HP merk Nubia warna hitam, HP merk Nokia warna hitam dan Laptop merk ASUS warna hitam berikut tas laptop warna merah berhasil diungkap, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Tri.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024