Polres Lampung Timur Berhasil Mengamankan 56 Pelaku Tindak Kejahatan dan 32 Senpi Rakitan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hasil Operasi Sikat, Mapolres Lampung Timur mengamankan 56 pelaku tindak kejahatan, dan juga mengamankan senjata api rakitan sebanyak 32 buah, Sabtu (20/07/2019).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, dari 56 pelaku kejahatan tersebut mayoritas pelaku pencurian sepeda motor, sehingga sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lamtim sebagai batang bukti.
Pelaku tindak kejahatan yang saat ini diamankan di Mapolres, sebagain adalah pelaku target operasi yang sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2013, modus yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor adalah dengan menggunakan kunci leter T.
"Ada juga dua pelaku yang meninggal akibat tindakan tegas anggota kami karena melawan saat di tangkap," terang AKBP Taufan Dirgantoro.
Terkait 32 pucuk senjata api, dua di antaranya milik pelaku kejahatan dan 30 pucuk hasil kesadaran masyarakat yang menyerahkan secara sukarela.
Kapolres Lampung Timur sangat mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum seperti menyerahkan senpi rakitan yang dimiliki. Polisi akan menjaga identitas dan tidak akan melakukan tindakan hukum bagi warga yang sadar hukum. "Menyerahkan senpi dengan sukatela tidak beresiko hukum, namun jika tertangkap saat polisi melakukan razia pemilik akan menanggung resiko hukum yang berlaku," ujar AKBP Taufan Dirgantoro. (Gus)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
Hindari Tabrakan, Toyota Innova Seruduk Rumah Warga di Lampung Timur
Sabtu, 28 September 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Inisiasi Pembuatan Lampu Jalan Tenaga Surya di Lampung Timur
Kamis, 26 September 2024 -
Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Kamis, 26 September 2024 -
166 Kepala Desa Tidak Hadir Sosialisasi Bawaslu di Lampung Timur
Rabu, 25 September 2024