Polres Lampung Timur Berhasil Mengamankan 56 Pelaku Tindak Kejahatan dan 32 Senpi Rakitan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hasil Operasi Sikat, Mapolres Lampung Timur mengamankan 56 pelaku tindak kejahatan, dan juga mengamankan senjata api rakitan sebanyak 32 buah, Sabtu (20/07/2019).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, dari 56 pelaku kejahatan tersebut mayoritas pelaku pencurian sepeda motor, sehingga sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lamtim sebagai batang bukti.
Pelaku tindak kejahatan yang saat ini diamankan di Mapolres, sebagain adalah pelaku target operasi yang sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2013, modus yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor adalah dengan menggunakan kunci leter T.
"Ada juga dua pelaku yang meninggal akibat tindakan tegas anggota kami karena melawan saat di tangkap," terang AKBP Taufan Dirgantoro.
Terkait 32 pucuk senjata api, dua di antaranya milik pelaku kejahatan dan 30 pucuk hasil kesadaran masyarakat yang menyerahkan secara sukarela.
Kapolres Lampung Timur sangat mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum seperti menyerahkan senpi rakitan yang dimiliki. Polisi akan menjaga identitas dan tidak akan melakukan tindakan hukum bagi warga yang sadar hukum. "Menyerahkan senpi dengan sukatela tidak beresiko hukum, namun jika tertangkap saat polisi melakukan razia pemilik akan menanggung resiko hukum yang berlaku," ujar AKBP Taufan Dirgantoro. (Gus)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








