Konflik Tanah di Register 45 Mesuji, Kementerian Kehutanan Harus Cepat Beri Solusi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera mencarikan solusi, untuk menghentikan konflik tanah di Register 45 Sungai Buaya, Mesuji. Bupati Mesuji nonaktif Khamami menyarankan, IUPHK PT Silva Inhutani Lampung dicabut.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan lembaga yang berwenang menangani konflik tanah di Register 45 Sungai Buaya, Mesuji adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk itu, kata Gubernur, KLHK harus segera mencarikan solusi untuk menghentikan konflik di Register 45.Menurut Arinal, pemprov maupun pemerintah kabupaten setempat hanya memiliki kemampuan untuk mengendalikan keamanan yang sifatnya sesaat.
"Kawasan Register 45 itu tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Pihak kementerian harus lebih serius masuk ke wilayah itu. Tidak bisa dilepas. Itu bisa terjadi konflik lagi, karena tidak ada solusinya. Kita hanya mampu meredakan konflik, tapi setelah kondisi aman harus ada penanganan dari kementerian," jelas Arinal saat acara konferensi pers di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Kamis (18/7/2019).
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini membeberkan, saat ini fungsi hutan register di Provinsi Lampung sebagian besar sudah beralih ke fungsi ekonomi. Sehingga, puluhan ribu hektare luas hutan tersebut memiliki kelemahan, yang mengakibatkan para perambah bebas berbuat.
"Siapapun yang beraktivitas di hutan pasti dia harus punya izin. Izin ini yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan harus ditanggungjawabi oleh perusahaan untuk tata kelola," ungkapnya.
Untuk meredakan konflik yang ada di Mesuji, pihaknya telah meminta Wakil Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung untuk langsung turun ke lapangan.
"Mudah-mudahan konflik ini tidak berkepanjangan. Kita juga segera koordinasi dengan Polda Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pengamanan lanjutan," ujarnya. (tim)
Artikel ini telat terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 19 Juli 2019 dengan judul "Konflik Tanah di Register 45 Mesuji, Kementerian Kehutanan Harus Cepat Beri Solusi"
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025