Warga Register 45 Mesuji Kembali Bentrok, Khamami: Dikosongkan Saja Semua!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Mesuji nonaktif Khamami menyadari bahwa persoalan yang terjadi di daerah register 45 sering terjadi. Dia pun menjelaskan penyebabnya.
"Kasus itu memang terus menerus. Perlu penanganan serius oleh pemerintah pusat," ujarnya saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, (18/7/2019).
Berita terkait: Bentrokan Antar Warga di Register 45 Kembali Terjadi, 3 Orang Tewas
"Register itu statusnya adalah tanah negara. Nah tanah negara itu penguasaannya ada namanya PT Silva Inhutani Lampung. Ada Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK). Oleh pemegang IUPHK itu belum digarap semua, dianggapnya (masyarakat) tanah kosong orang-orang pada masuk, menanam singkong," tambahnya.
https://youtu.be/n64SEIlfabM
Khamami memberikan saran agar permasalahan ini tidak terulang kembali. Menurutnya IUPHK yang ada pada PT Silva Inhutani Lampung disiasati dengan berbagai cara.
"Sebenarnya kalau mau menyelesaikan, ya kalau menurut saya, dikosongkan aja semua. Izin UPHK-nya dicabut. Masyarakatnya kalau mau dipinggirin ya dipinggirin. Atau jika mau, libatkan dalam izin UPHK-nya. Masyaratkatnya lebih dirapikan lagi seperti apa, atau dilibatkan lagi lah seperti itu," jelasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
BKD Lampung Pastikan Tidak Ada Perbedaan Hak PPPK Tahap I dan II
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tagih Rp88,9 Miliar Dana Bagi Hasil Belum Cair
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Tuntaskan Masalah Jalan, Pemprov Lampung Targetkan Perbaikan Gunakan Beton
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Lampung Kirim 139 Atlet-Official ke Pornas Korpri XVII di Palembang
Kamis, 02 Oktober 2025