• Jumat, 16 Mei 2025

Mahkamah Agung dan Kemenpan-RB Sambangi PN Tanjung Karang

Kamis, 18 Juli 2019 - 07.37 WIB
90

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Mahkamah Agung (MA) menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (17/7/2019). Kedatangan dua lembaga itu guna memantau pelayanan publik dan mencegah potensi pungutan liar (Pungli) di PN Tanjung Karang.

Ada lima orang dari Kemenpan-RB dan MA yang tiba di lokasi. Mereka langsung menuju ruang rapat, untuk menghindari pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di depan kantor pengadilan.

Tim sempat terlihat berjalan menuju pintu masuk pengadilan menuju lantai dua. Di lantai dua itu terdapat ruangan staf dan para hakim. Tak terlalu banyak yang dipantau, tim langsung naik melewati pintu yang telah difasilitasi menggunakan mesin scan sidik jari. Semua tinjauan yang dilakukan tim Kemenpan-RB dan MA terlihat didampingi Ketua PN Tanjung Karang, Timur Pradoko.

Usai tinjauan, Ketua PN Tanjung Karang, Timur Pradoko menyatakan perwakilan Kemenpan-RB dan MA datang untuk melihat pelayanan di kantornya. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah zona integritas.

"Mereka ingin memastikan apakah benar-benar kantor kita ini bersih dari pungutan-pungutan liar (Pungli). Kemudian pelayanan publik, apakah kita benar-benar melayani publik dengan baik," kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Seragen itu.

Pemantauan ini, lanjut dia, termasuk bagian dari program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menjelaskan, semua pelayanan di PN Tanjung Karang saat ini sudah menggunakan sistem online untuk meminimalisir potensi pungli. “Semua sudah memakai elektronik, seperti pendaftaran perkara, mengurus surat-suratdan pembayaran,” ujarnya.

Ditanya apakah kunjungan tersebut memiliki korelasi dengan adanya operasi senyap KPK di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Timur Pradoko membantah. Dia menyatakan, kegiatan pemantauan itu telah terprogram.

"Tidak ada kaitannya dengan itu. Tetapi yang jelas, zona integritas itu memang program dari pemerintah. Kemudian Mahkamah juga menyetujui dan itu tidak hanya lembaga peradilan, tetapi semua kementerian melaksanakan seperti itu," terangnya.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan tinjauan yang dilakukan kedua instansi itu hal yang wajar. Untuk memastikan pelayanan yang bersih serta menghilangkan potensi sogok menyogok.

"Artinya mereka melakukan pencegahan. Memastikan apartur kerja benar, tidak melanggar etika. Wajar saja itu," kata Yusdianto. Ia menambahkan, ada catatan penting bagi pengadilan. Pertama, pastikan pegawai bekerja benar sesuai fungsi. Dan hindari sogok menyogok serta melaksanakan sistem pelayanan prima kepada publik.

"Jadi ini adalah salah satu sikap monitoring dan pengawasan di tingkat peradilan. Dilakukan pengawasan hakim. Ini saya lihat sebagai upaya supervisi, supaya kerjanya benar," ucap Yusdianto. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 18 Juli 2019 dengan judul "Pantau Pelayanan Publik dan Cegah Potensi Pungli, MA dan Kemenpan-RB Sambangi PN Tanjung Karang"

Editor :