Konflik Tanah Berdarah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Konflik tanah di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, terus menjadi peristiwa berdarah yang memakan korban jiwa dan luka-luka. Tanah milik negara itu kini ibarat medan perang, yang sewaktu-waktu bisa memicu bentrok antar warga. Entah berapa korban jiwa yang sudah jatuh, akibat sengketa tanah di lokasi tersebut.
Bentrok kembali pecah pada Rabu (17/7/2019) siang kemarin. Pemicunya diduga juga masih serupa terkait rebutan lahan garapan. Hal itu bisa dimaklumi, karena jumlah warga yang memasuki kawasan hutan lindung itu setiap tahunnya terus bertambah. Diprediksi, saat ini jumlah warga yang tinggal di Register 45 sudah mencapai 10.000 orang.
Warga yang menetap di lokasi ini, sudah mengklaim jika lahan yang diduduki dan digarap adalah miliknya. Sehingga jika ada warga lain yang coba-coba merebutnya, maka bentrokan pun tidak bisa terhindarkan. Bahkan, aksi jual-belitanah garapan di Register 45 juga sudah menjadi hal biasa. Tidak sedikit warga yang sudah menetap lama, kemudian menjual sebagian lahannya kepada warga yang baru datang.
Pemkab Mesuji seperti tidak punya opsi lagi untuk mendamaikan kelompok warga yang bertikai. Mereka ibarat bom waktu, yang sewaktu-waktu meledak jika ada pemicunya. Ribuan warga rela bertaruh nyawa untuk mempertahankantanah yang kini sudah digarapnya. Pemerintah Pusat terkesan tutup mata dan telinga, dengan berbagai kejadian memilukan yang muncul di Register 45.
Pertanyaannya sampai kapan peristiwa berdarah ini akan terus berlangsung? Warga yang haus tanah, tidak akan pernah mau kompromi saat kepentingannya terusik. Hal ini pula yang membuat aparat keamanan kini hanya bisa berjaga-jaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
https://youtu.be/n64SEIlfabM
Namun, situasi mencekam seperti ini tidak bisa terus didiamkan. Harus segera ada solusi yang bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik tanah yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Jika konflik belum usai, maka korban jiwa masih akan terjadi. Harus ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan itu. (**)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 18 Juli 2019 dengan judul "Konflik Tanah Berdarah"
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024