Dinsos Bandar Lampung Dorong Pemprov Bangun Panti Terpadu yang Layak

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung, Muzarin Daud memberikan statement perihal tempat penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kurang layak, Kamis (18/07/2019).
Diketahui, tempat penampungan untuk pembinaan masalah PMKS ini jumlahnya sangat terbatas di Provinsi Lampung. Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi pokok persoalan masalah sosial ini.
"Kabupaten kota tidak boleh memiliki panti, yang boleh memiliki panti hanya Provinsi dan pusat," ujarnya saat diwawancarai hari ini Kamis (18/07) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Puluhan WTS dan Waria Terjaring Razia Satpol PP
Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membangun Panti Sosial Terpadu yang layak. Ia meyakini dengan adanya panti akan menjadi kunci pemecahan masalah sosial ini.
"Ini yang kita dorong agar Pemprov bangun panti terpadu. Jangan memikirkan Kota madya saja, tapi harus memikirkan seluruh kabupaten kota, karena nantinya Panti Sosial Terpadu ini berfungsi untuk penanganan seluruh masalah PMKS dari seluruh kabupaten kota di Provinsi Lampung nantinya," katanya.
Masih menurut Muzarin, Panti Sosial Provinsi Lampung yang berada di Lempasing sangat terbatas tempatnya, sehingga terkesan tidak efektif untuk proses pembinaan maupun rehabilitasi PMKS dari seluruh Provinsi Lampung.
Ia berharap agar nantinya pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerhati sosial untuk mendorong fasilitas sosial ini terbangun. (Rino)
Berita Lainnya
-
BKD Lampung Pastikan Tidak Ada Perbedaan Hak PPPK Tahap I dan II
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tagih Rp88,9 Miliar Dana Bagi Hasil Belum Cair
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Tuntaskan Masalah Jalan, Pemprov Lampung Targetkan Perbaikan Gunakan Beton
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Lampung Kirim 139 Atlet-Official ke Pornas Korpri XVII di Palembang
Kamis, 02 Oktober 2025