Dinsos Bandar Lampung Dorong Pemprov Bangun Panti Terpadu yang Layak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung, Muzarin Daud memberikan statement perihal tempat penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kurang layak, Kamis (18/07/2019).
Diketahui, tempat penampungan untuk pembinaan masalah PMKS ini jumlahnya sangat terbatas di Provinsi Lampung. Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi pokok persoalan masalah sosial ini.
"Kabupaten kota tidak boleh memiliki panti, yang boleh memiliki panti hanya Provinsi dan pusat," ujarnya saat diwawancarai hari ini Kamis (18/07) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Puluhan WTS dan Waria Terjaring Razia Satpol PP
Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membangun Panti Sosial Terpadu yang layak. Ia meyakini dengan adanya panti akan menjadi kunci pemecahan masalah sosial ini.
"Ini yang kita dorong agar Pemprov bangun panti terpadu. Jangan memikirkan Kota madya saja, tapi harus memikirkan seluruh kabupaten kota, karena nantinya Panti Sosial Terpadu ini berfungsi untuk penanganan seluruh masalah PMKS dari seluruh kabupaten kota di Provinsi Lampung nantinya," katanya.
Masih menurut Muzarin, Panti Sosial Provinsi Lampung yang berada di Lempasing sangat terbatas tempatnya, sehingga terkesan tidak efektif untuk proses pembinaan maupun rehabilitasi PMKS dari seluruh Provinsi Lampung.
Ia berharap agar nantinya pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerhati sosial untuk mendorong fasilitas sosial ini terbangun. (Rino)
Berita Lainnya
-
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025









