Lapas Rajabasa Terima Kiriman Napi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tujuh narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dipindah ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung.
Salah satu dari narapidana yang dipindah memiliki masa pidana penjara selama 12 tahun. Dia adalah Amirudin, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi, mengatakan, penerimaan tujuh napi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembinaan.
"Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari Gunung Sugih sampai ke sini (Lapas Rajabasa)," ujarnya saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (16/07/2019).
Sementara enam napi lainnya yakni Iskandar, terpidana kasus curas dengan masa pidana penjara selama 11 tahun. Suparji terpidana kasus curas pidana penjara sembilan tahun.
Dedi Purwanto terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara tujuh tahun. Aldi Nova Riawan, terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara lima tahun tiga bulan. Dama Putra Rahardi, terpidana kasus narkoba dengan masa tahanan enam tahun enam bulan. Dan Nurodin, terpidana kasus narkoba dengan masa tahanan 11 tahun. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 17 Juli 2019 dengan judul "Lapas Rajabasa Terima Kiriman Napi"
Berita Lainnya
-
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025