Aniaya Anak Kandung Hingga Babak Belur, Mantan Sekuriti Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pringsewu – Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung, Hendriansyah kini ditahan oleh pihak kepolisian karena perbuatannya. Hendriansyah yang merupakan mantan sekuriti di salah satu perusahaan di Bandar Lampung ini ditahan di Polsek Sukoharjo Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, Hendriansyah terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolsek Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (17/7/2019).
Dijelaskannya, Hermansyah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo setelah mendapat laporan dari kakek korban, Selasa (16/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB. Petugas juga mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban (SK). Deddy menambahkan, pihaknya telah melakukan visum dan rongen terhadap korban.
“Kronologis kejadian penganiayaan itu, karena Hendri curiga jika anaknya SK telah mengambil uangnya. Dia menganiaya anaknya dengan menggunakan tali pinggang dan sapu yang terbuat dari rotan hingga patah," ujar Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih kelas 1 SD, mengalami memar hampir di seluruh tubuhnya mulai dari tangan, punggung, kepala, dada, pinggang belakang dan terparah di bagian tangan sebelah kiri.
“Selain itu, HA adik SK yang juga ikut dianiaya hanya mengalami luka lecet dibagian kepala kanan kiri. Untuk pelaku sendiri sudah kita tahan," ujar dia.
Sementara, Anggota DPRD Pringsewu Maulana yang sempat mengunjungi ketiga korban di Mapolsek Sukoharjo. Maulana mengaku prihatin sebab menurut dia, apa yang telah dilakukan pelaku sudah diluar batas.
https://youtu.be/G92wP3vgafk
“Secara kelembagaan DPRD mendukung polisi untuk menindak pelaku dengan tegas supaya ada efek jera. Mudah mudahan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi cukup ini yang terakhir," ujar Maulana.
Sementara anggota LPA Pringsewu, Ashari didampingi Siwi Lestari mengatakan kejadian ini menjadi momentum penting sebagai pelajaran sehingga ke depan perlu ada sebuah kelembagaan pemerhati anak berbasis masyarakat disetiap Pekon.
“Dengan demikian masyarakat tidak takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan terhadap anak ataupun tindakan KDRT," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









