Pemkot Siapkan Bantuan untuk Ponpes yang Terbakar, Jumlahnya Belum Pasti
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan bantuan dana untuk kerugian yang dialami Pondok Pesantren Al Hijrotul Munawaroh akibat kebakaran yang terjadi pada Senin (15/7/2019) malam.
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Trisno Andreas mengatakan, sampai saat ini belum ada bahasan terkait besaran bantuan yang akan dianggarkan untuk pondok pesantrentersebut. Alasannya, karena masih menunggu survei berapa besar kerugiannya.
Tapi Trisno menerangkan, sebenarnya pemkot juga memiliki program bantuan sosial yang tidak direncanakan.
"Nah pak Walikota belum menentukan apakah masuk dalam koridor itu atau tersendiri, karena bantuan ini bersifat temporer, bergantung hasil survei kerugian dari lurah dan camat yang disampaikan ke Dinas Sosial. Kemudian mengajukan ke Pak wali," ungkapnya di lingkungan Kantor Pemkot, Selasa (16/07/2019).
Trisno menambahkan, untuk besaran itu, pihaknya masih menunggu jumlah pasti kerugian. Namun kalau pun dibantu tidak akan seratus persen. Apabila kerugiannya mencapai ratusan juta, maka akan dibantu sebesar puluhan juta.
“Iya namanya juga dana suporting aja, untuk mengurangi kerugian namanya musibah pasti rugi, paling kita siapkan Rp20 sampai Rp25 juta dari anggaran bantuan sosial yang tidak direncanakan. Itu bersifat untuk kepedulian pemkot bagi masyarakat yang terkena musibah. Anggarannya kurang lebih Rp1 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Herman HN mengatakan, Pemkot akan memberikan bantuan dana untuk ronovasi pondok pesantren Al Hijrotul Munawaroh. “Iya nanti kita bantu, tapi untuk besarannya belum tahu karena kita hitung-hitung dulu kerugiannya," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Marindo Kurniawan Terima Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision
Kamis, 20 November 2025 -
Bertemu Penyuluh, Mentan Amran: Prioritaskan Bantuan Bagi Petani Yang Membutuhkan
Kamis, 20 November 2025 -
Tarif Tol Bakter Naik Mulai 27 November 2025, Ini Rinciannya
Kamis, 20 November 2025 -
ABR Indonesia Nilai Pengesahan KUHAP Baru sebagai Ikhtiar Perbaikan Penegakan Hukum
Kamis, 20 November 2025









