Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pemuda Kampung Kiling-kiling Way Kanan Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - SM alias ROHIMI (34), pemuda Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diamankan petugas Polsek Negeri Besar lantaran membawa senjata tajam jenis pisau belati (lading), Senin (15/07/2019).
Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono, mengatakan SM ditangkap polisi saat tiga anggota Polsek Negeri Besar sedang melaksanakan patroli rutin guna menjaga keamanan di Pasar SP1 Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar.
Dikatakan Kapolsek, saat itu petugas melihat gelagat SM yang mencurigakan. Kemudian petugas menghampirinya dan melakukan penggeledahan, alhasil SM kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kulit dililit lakban warna coklat. Panjang belati yakni 15cm dan diselipkan pada pinggang belakang sebelah kiri.
Saat diamankan, SM berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan di jalan. “Katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Selasa (16/07/2019).
SM melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," terang IPDA Ketut. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








