Tiga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Sukoharjo

Kupatuntas.co, Pringsewu - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, di mana dua pelaku juga merupakan anak di bawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) serta SK (21).
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan BS (43) selaku ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis belia berumur 15 tahun yang juga warga Kecamatan Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing atas laporan tanggal (13/7/2019).
"Para pelaku diamankan pada Sabtu, (13/07/2019) pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (15/07/2019) pagi.
Iptu Deddy mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan terjadi pada Minggu, (30/06/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak dua orang rekannya yakni YM dan SK, namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, terungkap jika tersangka IR menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkapnya.
Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui jejaring Facebook, setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton jaran kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut.
"Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, hari ini pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menemui korban dan para pelaku yang saat ini sedang di tahan di Mapolsek Sukoharjo. (Manalu)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025