Tiga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Sukoharjo
Kupatuntas.co, Pringsewu - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, di mana dua pelaku juga merupakan anak di bawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) serta SK (21).
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan BS (43) selaku ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis belia berumur 15 tahun yang juga warga Kecamatan Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing atas laporan tanggal (13/7/2019).
"Para pelaku diamankan pada Sabtu, (13/07/2019) pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (15/07/2019) pagi.
Iptu Deddy mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan terjadi pada Minggu, (30/06/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak dua orang rekannya yakni YM dan SK, namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, terungkap jika tersangka IR menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkapnya.
Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui jejaring Facebook, setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton jaran kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut.
"Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, hari ini pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menemui korban dan para pelaku yang saat ini sedang di tahan di Mapolsek Sukoharjo. (Manalu)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024