Kepala Indomaret Gasak Uang Rp180 Juta dari Brankas, Kabur ke Babel lalu Terciduk
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Sempat kabur ke Bangka Belitung (Babel), pelaku penggelapan uang ratusan juta milik Toko Indomaret akhirnya ditangkap Polsek Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Pelaku berinisial SY (27) ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 3 bulan.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (14/07/2019), sekira pukul 15.05 WIB di Plangas, Perumahan PT. THEP, Provinsi Bangka Belitung.
“SY yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba,” ujar Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (15/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Wahyu (34), karyawan Indomaret, warga Kampung Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Pelaku yang merupakan Kepala Toko Indomaret di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah melakukan aksinya dari bulan Juni 2018 sampai hari Rabu, 22 Mei 2019. Artinya, aksi pengelapan uang itu sudah terjadi hampir setahun lamanya.
“Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp180 Juta,” ungkap Kompol Zulfikar.
Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Babel.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara ini berupa slip setor laporan keuangan toko indomaret senilai Rp180 Juta, buku tabungan BCA dan BRI beserta kartu ATMnya yang merupakan milik pelaku dan kartu tanda pengenal karyawan Indomaret milik pelaku.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Irawan)
https://youtu.be/GR5IAKrhYBY
https://youtu.be/zlG1MIbttUo
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024