Asyik, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa Pilih Nopol Sendiri
Kupastuntas.co, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri menggelar rapat bersama jajaran dan mitra kerja, terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Jumat (12/7/2019). Salah satu pembahasannya, yaitu tentang pemilihan pelat nomor, dimana nanti masyarakat bisa memilih pelat nomor atau nopol sendiri ketika membeli kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) baru.
“Bagaimana tentang nomor kendaraan bisa dibuka untuk masyarakat umum yang akan membeli kendaraan. Kita kerjasama dengan mitra kerja terkait," ujar Refdi seperti dilansir Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Jendral bintang dua itu melanjutkan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa melihat nomor pilihan sendiri secara online.
“Nomor dipilih secara online, contoh ditandai dengan warna misal merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, dan hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Irjen Pol Refdi Andri menyatakan, pihaknya memang baru bicarakan beberapa hari lalu dan sekarang sedang dikonsepkan, disiapkan pilot project-nya. “Kita tentukan pilot project ini receptor-nya Metro Jaya (Jakarta Raya), Jawa Tengah, dan Sumatera Utara," jelasnya.
Terkait mekanismenya sendiri, Refdi masih belum bisa mengatakannya secara pasti. "Secara detail masih kita konsepkan, tapi rencananya pemilihan bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat ketika membeli kendaraaan bisa menentukan nomor polisinya sendiri," ujarnya.
Menurut keterangan Refdi, pemilihan nopol tidak bisa sembarangan. Sebelum pemilik kendaraan memilih, akan terdapat beberapa tanda berupa warna yang menandakan ketersediaan nopol. "Contoh ditandai dengan warna merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Secara aturan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor. Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (Kps)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025