Puluhan Siswa Biling di SMPN 29 Dipindahkan Keluar Zonasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wali siswa bina lingkungan (biling) SMPN 29 Kota Bandar Lampung mengecam kebijakan sekolah, yang secara sepihak merelokasi mereka ke SMPN 36 pasca dinyatakan lulus di sekolah tersebut.
Pasalnya, relokasi dilakukan jauh di luar zonasi dan pasca mereka telah melakukan daftar ulang serta melakukan pengukuran baju seragam.“Ini kan aneh, setelah dinyatakan lulus dan mendaftar ulang bahkan telah mengukur baju, mendadak kami dipindahkan ke SMPN 36 yang jauh dari zonasi,” keluh Umawasato, orang tua dari Kanaya Raqiqa Putri, kepada awak media, Jumat (12/7/2019) malam.
Kabar relokasi didapat setelah dirinya dan 24 wali siswa biling lainnya menghadiri undangan silaturahmi dari SMPN 29, Sabtu (06/07/2019) lalu.
“Praktis seluruh wali murid yang menghadiri rapat protes namun keputusan pihak sekolah sudah final. Kami harus pindah ke SMPN 36,” tuturnya.
Warga Jalan Pulau Buru, Gang Balam nomor 11 Kota Bandar Lampung tersebut, mengaku tidak mampu jika harus menyekolahkan anaknya ke SMPN 36 karena jauh dari rumah, terkendala ongkos transportasi.
“Suami hanya kuli bangunan, kami tidak mampu mengongkosi anak kami sekolah. Kalau di SMPN 29 kan bisa jalan kaki ke sekolah,” lirihnya.
Terkait masalah ini, Kepala Sekolah SMN 29 Kota Bandar Lampung Astuti membenarkan telah merelokasi 25 siswa bilingnya ke SMPN 36. Kebijakan tersebut menurutnya sesuai kesepakatan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bandar Lampung.
“Kami overkapasitas, kuota biling hanya 132 siswa. Karenanya hasil rapat MKKS 25 siswa dipindah ke SMPN 36,” ujarnya.
Disinggung mengapa pembatasan kuota dilakukan pasca siswa diterima dan melakukan pengukuran baju. Astuti menegaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi wali kota.
“Sesuai arahan wali kota kami tidak boleh menolak siswa biling karena itu terjadi penumpukan. Akhirnya diputuskan dalam rapat MKKS dialihkan ke SMPN 36,” kata dia. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Gladi Bersih TKA SD dan SMP 2026 Dimulai Besok
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Usulkan Santunan untuk Korban Banjir, Ahli Waris Terima hingga Rp25 Juta
Minggu, 08 Maret 2026 -
BMKG Sebut Lampung Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hingga 13 Maret 2026
Minggu, 08 Maret 2026 -
44 Lokasi di 11 Kecamatan di Bandar Lampung Terdampak Banjir
Minggu, 08 Maret 2026









