Pelaku Begal Motor dan Penadahnya di Semaka Tanggamus Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), modus begal motor bernama Suheri (25) warga Pekon Karang Rejo Kecamatan Semaka, Tanggamus ditangkap Polsek Semaka, Sabtu (13/07/2019) dinihari.
Selain dia, petugas juga berhasil menangkap penadah sepeda motor bernama Anton (42) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 5372 ZA milik korbannya Bayu Anggora (21) juga warga Kecamatan Semaka.
Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 02 Juni 2019.
"Kedua tersangka ditangkap dinihari tadi pukul 04.00 WIB, saat mereka berada di rumah masing-masing," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (13/7/2019).
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, kejadian pembegalan dialami tersangka pada Minggu, 02 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban melintas di Jalan Raya TPU Pekon Sudimoro, Semaka.
Bermula pada saat korban berboncengan dengan rekannya Dera, dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di TKP, korban dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
"Saat korban dan rekannya terjatuh, pelaku yang berjumlah dua orang langsung membawa motornya, sehingga ia mengalami kerugian senilai Rp18 juta dan melaporkan ke Polsek Semaka, Polres Tanggamus," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Suheri dalam kejahatan tersebut, ia bersama rekannya berinsial M yang masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.
"Tersangka Suheri melakukan kejahatan bersama rekannya M dan belum tertangkap. Kemudian selang beberapa hari menjual sepeda motor tersebut kepada Anton," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Suheri dijerat pasal 365 KUHP hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anton dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Suheri mengakui semua perbuatannya bersama seorang rekannya, kemudian sepeda motor dijual seharga Rp 3 juta dan uangnya dibagi dua dengan M.
"Saya pepet dan dorong korban, kemudian mengambil motornya dan dijual ke Anton seharga Rp3 juta, uangnya dibagi dua dan sudah habis dipakai sehari-hari," ucapnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Buaya Sang Predator Ganas Penghuni Sungai Terbesar di Tanggamus Diburu
Kamis, 03 Juli 2025 -
Orang Tua Siswa di Tanggamus Sambut Positif Penghapusan Uang Komite Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025