Pandangan Psikolog Tentang Hubungan Terlarang Kakak Adik di Lampura yang Viral

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kemarin hingga kini, kabupaten Lampung Utara digemparkan dengan terbongkarnya hubungan terlarang antara adik dan kakak, di Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, parahnya lagi, sang adik kini telah mengandung 8 bulan hasil dari perbuatan terlarang itu.
Psikolog, Retno Riani, turut menanggapi atas peristiwa hubungan sedarah oleh JN (30) dan NV (19) itu.
Menurut Retno Riani, hubungan terlarang sedarah dalam masyarakat sudah terjadi sejak zaman dulu. Apabila terjadi dapat menimbulkan konsekuensi salah satunya dari segi genetik, bagi keturunan yang akan dilahirkan nanti?. ? "Secara agama hal itu tidak dibenarkan atau dilarang. Kalau begitu, berarti yang dilarang itu tidak boleh dilakukan," katanya.
Menurut Riani, peran orang tua sangat vital dalam memberikan pengetahuan tentang sesuatu yang boleh dan tidak kepada anaknya.
"Hubungan inses tidak seharusnya terjadi, hal ini tidak akan terjadi apabila orangtua memberikan pegasuhan yang baik kepada anak-anak. Pengasuhan ini, seperti memberikan pengetahuan apa saja yang boleh dan tidak boleh," tambahnya.
BACA JUGA : Kasus Inses di Lampura Terungkap, Kakak Adik Jalin Hubungan Hingga Hamil 8 Bulan
Apabila hubungan inses terjadi, ia menduga baik adik atau kakaknya memiliki perilaku yang menyimpang. Menyimpang ini, biasanya diakibatkan berbagai faktor, seperti sering menonton film porno dan berkebutuhan seksual tinggi. Tetapi, karena terbatas akhirnya di lampiaskan kepada orang yang salah, seperti adik kandung atau saudara kandung.
"Kejadian hubungan terlarang terjadi disaat ada waktu yang luang. Misalnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong atau sepi," ujarnya.
Riani berharap, warga atau masyarakat sekitar tempat kejadian harus berperan aktif, untuk mengawasi apabila ada yang dicurigai.
Kemudian yang tak kalah penting, peran pemerintah memberikan pengetahuan kepada warga juga harus diperhatikan, agar tidak melakukan yang hal terlarang menurut agama. Ditambah, mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah.
"Apabila hal itu sudah dilaksanakan orang akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang dilarang. Tentang konsekuensinya di mata hukum, belum ada aturan yang jelas mengaturnya. Tetapi, jika salah satunya terutama pihak perempuan dibawah umur, dapat dihukum penjara," katanya mengingatkan. ? ? "Sanksi sosial tentu akan terjadi. Karena itu, untuk solusinya jika terjadi hubungan inses harus dipisahkan salah satu pihak. Jika tidak tentun akan terus terulang perbuatan terlarang itu apabila ada kesempatan," tutupnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025