Pandangan Psikolog Tentang Hubungan Terlarang Kakak Adik di Lampura yang Viral

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kemarin hingga kini, kabupaten Lampung Utara digemparkan dengan terbongkarnya hubungan terlarang antara adik dan kakak, di Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, parahnya lagi, sang adik kini telah mengandung 8 bulan hasil dari perbuatan terlarang itu.
Psikolog, Retno Riani, turut menanggapi atas peristiwa hubungan sedarah oleh JN (30) dan NV (19) itu.
Menurut Retno Riani, hubungan terlarang sedarah dalam masyarakat sudah terjadi sejak zaman dulu. Apabila terjadi dapat menimbulkan konsekuensi salah satunya dari segi genetik, bagi keturunan yang akan dilahirkan nanti?. ? "Secara agama hal itu tidak dibenarkan atau dilarang. Kalau begitu, berarti yang dilarang itu tidak boleh dilakukan," katanya.
Menurut Riani, peran orang tua sangat vital dalam memberikan pengetahuan tentang sesuatu yang boleh dan tidak kepada anaknya.
"Hubungan inses tidak seharusnya terjadi, hal ini tidak akan terjadi apabila orangtua memberikan pegasuhan yang baik kepada anak-anak. Pengasuhan ini, seperti memberikan pengetahuan apa saja yang boleh dan tidak boleh," tambahnya.
BACA JUGA : Kasus Inses di Lampura Terungkap, Kakak Adik Jalin Hubungan Hingga Hamil 8 Bulan
Apabila hubungan inses terjadi, ia menduga baik adik atau kakaknya memiliki perilaku yang menyimpang. Menyimpang ini, biasanya diakibatkan berbagai faktor, seperti sering menonton film porno dan berkebutuhan seksual tinggi. Tetapi, karena terbatas akhirnya di lampiaskan kepada orang yang salah, seperti adik kandung atau saudara kandung.
"Kejadian hubungan terlarang terjadi disaat ada waktu yang luang. Misalnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong atau sepi," ujarnya.
Riani berharap, warga atau masyarakat sekitar tempat kejadian harus berperan aktif, untuk mengawasi apabila ada yang dicurigai.
Kemudian yang tak kalah penting, peran pemerintah memberikan pengetahuan kepada warga juga harus diperhatikan, agar tidak melakukan yang hal terlarang menurut agama. Ditambah, mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah.
"Apabila hal itu sudah dilaksanakan orang akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang dilarang. Tentang konsekuensinya di mata hukum, belum ada aturan yang jelas mengaturnya. Tetapi, jika salah satunya terutama pihak perempuan dibawah umur, dapat dihukum penjara," katanya mengingatkan. ? ? "Sanksi sosial tentu akan terjadi. Karena itu, untuk solusinya jika terjadi hubungan inses harus dipisahkan salah satu pihak. Jika tidak tentun akan terus terulang perbuatan terlarang itu apabila ada kesempatan," tutupnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2 Tahun 2025
Senin, 02 Juni 2025