Jadi Saksi Kasus Korupsi, Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Duduk Bareng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dipimpin ketua majelis hakim, Siti Insirah, sidang perkara kasus korupsi fee paket proyek di Dinas PUPR Mesuji kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (11/07/2019).
Jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Mesuji H Saply TH, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dan mantan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri.
Sebelum duduk di hadapan majelis hakim, Saply dan Fuad Amrullah terlihat duduk bersama. Sementara, Najmul Fikri duduk di tempat berbeda ditemani terdakwa Taufik Hidayat, adik Bupati Mesuji non aktif Khamami.
Sebelum persidangan dimulai, ketiganya ditanyai tentang identitas dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah.
Persidangan ini memiliki tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiganya mengetahui tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar yang diterima oleh Khamami. (Ricardo)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








