Jadi Saksi Kasus Korupsi, Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Duduk Bareng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dipimpin ketua majelis hakim, Siti Insirah, sidang perkara kasus korupsi fee paket proyek di Dinas PUPR Mesuji kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (11/07/2019).
Jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Mesuji H Saply TH, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dan mantan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri.
Sebelum duduk di hadapan majelis hakim, Saply dan Fuad Amrullah terlihat duduk bersama. Sementara, Najmul Fikri duduk di tempat berbeda ditemani terdakwa Taufik Hidayat, adik Bupati Mesuji non aktif Khamami.
Sebelum persidangan dimulai, ketiganya ditanyai tentang identitas dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah.
Persidangan ini memiliki tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiganya mengetahui tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar yang diterima oleh Khamami. (Ricardo)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
Tinggal 3 Hari! Manfaatkan Promo Ramadhan 50% Tambah Daya Listrik via PLN Mobile
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik
Sabtu, 07 Maret 2026 -
HMI MPO: Banjir Bandar Lampung Bukti Lemahnya Tata Kelola Pembangunan
Sabtu, 07 Maret 2026 -
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026









