Jadi Saksi Kasus Korupsi, Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Duduk Bareng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dipimpin ketua majelis hakim, Siti Insirah, sidang perkara kasus korupsi fee paket proyek di Dinas PUPR Mesuji kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (11/07/2019).
Jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Mesuji H Saply TH, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dan mantan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri.
Sebelum duduk di hadapan majelis hakim, Saply dan Fuad Amrullah terlihat duduk bersama. Sementara, Najmul Fikri duduk di tempat berbeda ditemani terdakwa Taufik Hidayat, adik Bupati Mesuji non aktif Khamami.
Sebelum persidangan dimulai, ketiganya ditanyai tentang identitas dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah.
Persidangan ini memiliki tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiganya mengetahui tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar yang diterima oleh Khamami. (Ricardo)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








