Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan polisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap RR, pelaku pencurian kotak amal berisi 30 ribu yang sudah dua tahun menjadi DPO, Kamis (11/07/2019). RR ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid Suhada, Desa Labuhanratubaru, Kecamatan Way Jepara, dua tahun silam.
Pencurian uang amal yang ada di Masjid Syuhada tersebut disaksikan oleh kedua warga setempat yang tidak disebutkan namanya, dan sebagai pelapornya yaitu Tarmo, pengurus masjid yang juga pensiunan Polisi, Tarmo.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Bripka Suratno mengatakan pencuri kotak amal yang dimaksud berinisial RR, warga Desa Brajaasri, Kecamatan Way Jepara. RR melakukan pencurian kotak amal dengan rekannya bernama MZ yang sudah selesai menjalankan hukuman.
Dikatakan Bripka Suratno, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mencongkel kotak amal lalu diambil uangnya.
"Menurut keterangan pelaku, isinya 30 ribu," kata Suratno. (Gus)
https://youtu.be/u0S8QsyKHAA
Berita Lainnya
-
Pencari Ikan di Jabung Lampung Timur Hilang, Sampan Ditemukan Tanpa Awak
Sabtu, 07 Maret 2026 -
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Karena Cabuli Siswa SD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026









