Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan polisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap RR, pelaku pencurian kotak amal berisi 30 ribu yang sudah dua tahun menjadi DPO, Kamis (11/07/2019). RR ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid Suhada, Desa Labuhanratubaru, Kecamatan Way Jepara, dua tahun silam.
Pencurian uang amal yang ada di Masjid Syuhada tersebut disaksikan oleh kedua warga setempat yang tidak disebutkan namanya, dan sebagai pelapornya yaitu Tarmo, pengurus masjid yang juga pensiunan Polisi, Tarmo.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Bripka Suratno mengatakan pencuri kotak amal yang dimaksud berinisial RR, warga Desa Brajaasri, Kecamatan Way Jepara. RR melakukan pencurian kotak amal dengan rekannya bernama MZ yang sudah selesai menjalankan hukuman.
Dikatakan Bripka Suratno, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mencongkel kotak amal lalu diambil uangnya.
"Menurut keterangan pelaku, isinya 30 ribu," kata Suratno. (Gus)
https://youtu.be/u0S8QsyKHAA
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025