• Kamis, 28 November 2024

Pemkab Lambar Diminta Atur Penggunaan Pakaian Adat

Rabu, 10 Juli 2019 - 16.12 WIB
815

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) diminta untuk mengatur penggunaan pakaian adat yang diperkenankan dipakai oleh pejabat pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Pangeran Buay Bejalan di Way, Salayar Akbar Puspa Negara dalam acara himpun adat yang digelar di lamban gedung Kepaksian Buay Bejalan Diway, Selasa (09/07/2019).

Himpun adat merupakan bagian dari rangkaian acara Festival Skala Bekhak VI yang tujuannya untuk melestarikan budaya dan segala tati-titi dalam adat istiadat saibatin.

Himpun adat Saibatin Paksi Pak Sekala Bekhak sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat adat, dari para petinggi dalam kerajaan adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang berkenan mendampingi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan.

"Kita meminta agar pemkab mengeluarkan peraturan mengenai pakaian adat yang diperkenankan dipakai oleh pejabat pemerintah, dalam rangka efisiensi dan evaluasi. Kita juga berharap agar eksekutif dan legislatif merevisi Perda nomor 14 tahun 2000 agar lebih menekankan peran dan fungsi sai batin," kata Pangera Salayar Akbar Puspa Negara dalam Himpun adat kemarin.

Dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan cellulernya, Rabu sore (10/07/2019). Pangeran Salayar Akbar Puspa Negara mengaku janggal dengan penggunaan pakaian adat yang selama ini digunakan oleh pejabat pemerintah.

"Saya melihatnya janggal, contoh saja anggota dewan dalam rapat paripurna segala macam menggunakan pakaian adat Lampung. Jadi maksud saya kalau memang anggota dewan tersebut orang Lampung dan punya posisi dalam adat itu tidak masalah, tapi kalau dia (anggota dewan) pendatang harusnya menggunaan pakaian adat biasa atau yang umum. Jadi ada pembeda antara orang adat dan pendatang. Karena jika disamakan memakai tungkus semua berarti sakral tungkus tidak ada lagi kalau semua bisa memakainya," ungkapnya.

Dijelaskannya, tungkus itu hanya untuk saibatin (raja) tapi untuk kepala daerah tidak masalah karena sebagai bentuk penghargaan, itu juga tidak bisa sembarangan tempat, artinya hanya pada acara adat saja.

"Itu masukan dan harapan, kalau bisa untuk ditertipkan," pungkasnya. (Iwan)

Editor :