DPW PAN Lampung Segera Proses Wahyu Lesmono
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Lampung menyatakan akan membahas terkait mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 13 DPC PAN se-Bandar Lampung kepada Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Wahyu Lesmono, beberapa waktu lalu.
Pembahasan tersebut segera dibahas dalam rapat DPW PAN pada Jumat (13/07) mendatang. Hal itu disampaikan Plt. Ketua DPW PAN Lampung, Irfan Nuranda Djafar, Selasa (09/07/2019).
“Akan kita pelajari lebih dalam mengenai itu (mosi tidak percaya terhadap Wahyu Lesmono). Kita akan rapatkan dengan seluruh jajaran DPW PAN Lampung,” kata Irfan.
Seperti diketahui, sebanyak 13 DPC PAN se-Bandar Lampung pada Jumat (05/07) lalu mendatangi Kantor Sekretariat DPW PAN Lampung. kedatangan mereka untuk menyerahkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Wahyu Lesmono.
Seperti yang diungkapkan salah satu Ketua DPC PAN Kecamatan Kedaton, Sumanto. Ia melakukan mosi tidak percaya karena Wahyu Lesmono dianggap otoriter. Di antaranya dalam hal pencoretan nama caleg pada Pileg 2019 lalu.
Kemudian, kata Sumanto, dugaan keterlibatan Wahyu Lesmono dalam kasus pidana korupsi Lampung Selatan beberapa waktu lalu juga dinilai berdampak buruk bagi citra PAN.
Dalam keterangan tertulis mosi, juga tertuang tudingan ketidak transparanan Wahyu dalam pengelolaan uang parpol sekitar Rp200 juta pertahun. “Harapan kami DPW bisa menyikapi ini dengan tegas,” harap Sumanto. (Sule)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 10 Juli 2019 dengan judul "DPW PAN Segera Proses Wahyu Lesmono"
Berita Lainnya
-
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kabel Internet Semrawut Kembali Disorot, DPRD Bandar Lampung Usul Tiang Bersama untuk Provider
Kamis, 09 Januari 2025 -
2 Tersangka Kasus Bendungan Marga Tiga Didakwa Korupsi Anggaran Rp 43 Miliar
Kamis, 09 Januari 2025 -
Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Lampung Pastikan UMKM Tidak Terdampak Kenaikan Harga LPG
Kamis, 09 Januari 2025