Blanko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Pesawaran Terbitkan Suket

Kupastuntas.co, Pesawaran - Akibat keterbatasan blangko e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, terpaksa terus menerbitkan surat keterangan (suket) untuk masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkapkan, Kepala Disdukcapil Ketut Pertayasa saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/07/2019).
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, kalau blanko KTP habis, itu bisa digantikan dengan surat keterangan (suket) yang formatnya sama seperti e-KTP dan berlaku selama 6 bulan", jelasnya.
Menurutnya, kekosongan blanko e-KTP ini disebabkan proses pengadaan oleh pemerintah pusat. "Kekurangan blanko e-KTP ini terjadi bukan hanya di Pesawaran tapi seluruh Indonesia karena ini masih dalam tahap pengadaan blanko e-KTP pada Pemerintah Pusat," ujarnya.
Ia pun mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat. "Kemarin saya selaku ketua forum Kadisdukcapil Provinsi Lampung juga telah menyampaikan aspirasi ini kepada Dirjen Dukcapil, mengenai kondisi kekurangan blanko e-KTP ini," akunya.
"Karena ini pengadaan besar, Pemerintah Pusat telah meminta waktu, dan mudah-mudahan secepatnya," timpalnya.
Ia pun berpesan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kondisi ini. "Sesuai arahan Pemerintah Pusat, dalam memenuhi kebutuhan Adminduk terutama e-KTP di daerah, seluruh Kabupaten/kota se-Indonesia bisa menerbitkan Suket sebagai pengganti e-KTP, tapi kalau untuk yang lain seperti KK, Akte dan lainnya semua berjalan lancar," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
PSU Pilkada Pesawaran, KPU Umumkan Berkas Supriyanto-Suriansyah Penuhi Syarat
Selasa, 18 Maret 2025 -
Polres Pesawaran Siapkan 4 Pos Pengamanan dan 2 Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Elin Septiani Gagal Ajukan Sengketa Pilkada
Senin, 17 Maret 2025 -
KPU Bawa Aspirasi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran ke Pusat
Senin, 17 Maret 2025