• Kamis, 28 November 2024

Pencabulan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi di Lambar

Senin, 08 Juli 2019 - 12.59 WIB
143

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Lampung Barat (Lambar). Kali ini menimpa EA (7), IN (8), dan SL (5) yang merupakan warga Pemangku Talang Sapar, Pekon (Desa) Sidomulyo, kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Lampung Barat.

Ketiga bocah ini mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Mulyono Alias Mul bin Misiran (24) warga desa Labuhan Ratu III, kecamatan Labuhan Ratu, kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang berprofesi sebagai petani kebun.

Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban pada bulan Juni 2018 yang lalu. Demi melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan memberikan daging musang dan menjanjikan akan meminjamkan HP untuk menonton film kartun.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancaman korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," kata Kapolsek Sekincau, Kompol Suharjono mendampingi Kapolres Lambar Kapolres AKBP Doni Wahyidi, Senin (08/07/2019).

Suharjono menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sekincau. Tersangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 ahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan hasilnya positif. Setelah itu kita melakukan penangkapan, dan tanpa perlawanan tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya pada Minggu (07/07) malam," jelas Suharjono. (Iwan)

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :