Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Usulkan 806 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung menyiapkan 806 daftar nama narapidana untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Mukhlisin Fardi mengatakan usulan itu disiapkan berdasarkan permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jauh hari sudah diminta langsung dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kita usulkan dan usulan ini nantinya bisa bertambah atau berkurang," ujarnya, Senin (8/7/2019).
Dari pengajuan tersebut, pihak Lapas Kelas 1A Bandar Lampung secara khusus telah memberikan sosialisasi kepada narapidana. Hal itu dilakukan, sambungnya untuk para narapidana menyiapkan segala keperluan administrasi.
"Misalnya kalau mereka adalah narapidana dengan pidana khusus. Kasus narkotika atau korupsi, mereka harus mengurus berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat mutlak," terangnya.
Sejauh ini, kata Mukhlisin, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengajukan narapidana perkara teroris bernama Suyata. "Dia narapidana perkara teroris di Poso. Kita upayakan dia mendapat remisi," ungkap dia. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








