Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Usulkan 806 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung menyiapkan 806 daftar nama narapidana untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Mukhlisin Fardi mengatakan usulan itu disiapkan berdasarkan permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jauh hari sudah diminta langsung dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kita usulkan dan usulan ini nantinya bisa bertambah atau berkurang," ujarnya, Senin (8/7/2019).
Dari pengajuan tersebut, pihak Lapas Kelas 1A Bandar Lampung secara khusus telah memberikan sosialisasi kepada narapidana. Hal itu dilakukan, sambungnya untuk para narapidana menyiapkan segala keperluan administrasi.
"Misalnya kalau mereka adalah narapidana dengan pidana khusus. Kasus narkotika atau korupsi, mereka harus mengurus berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat mutlak," terangnya.
Sejauh ini, kata Mukhlisin, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengajukan narapidana perkara teroris bernama Suyata. "Dia narapidana perkara teroris di Poso. Kita upayakan dia mendapat remisi," ungkap dia. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025 -
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025 -
Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
Selasa, 18 November 2025









