Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Usulkan 806 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung menyiapkan 806 daftar nama narapidana untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Mukhlisin Fardi mengatakan usulan itu disiapkan berdasarkan permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jauh hari sudah diminta langsung dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kita usulkan dan usulan ini nantinya bisa bertambah atau berkurang," ujarnya, Senin (8/7/2019).
Dari pengajuan tersebut, pihak Lapas Kelas 1A Bandar Lampung secara khusus telah memberikan sosialisasi kepada narapidana. Hal itu dilakukan, sambungnya untuk para narapidana menyiapkan segala keperluan administrasi.
"Misalnya kalau mereka adalah narapidana dengan pidana khusus. Kasus narkotika atau korupsi, mereka harus mengurus berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat mutlak," terangnya.
Sejauh ini, kata Mukhlisin, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengajukan narapidana perkara teroris bernama Suyata. "Dia narapidana perkara teroris di Poso. Kita upayakan dia mendapat remisi," ungkap dia. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









