• Jumat, 22 November 2024

Apa Kabar Aset Alay?

Senin, 08 Juli 2019 - 07.59 WIB
157

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perburuan aset Sugiarto Wiharjo alias Alay oleh Kejati Lampung untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, hingga kini belum ada perkembangan. Hingga kini, Alay masih membayar Rp1 miliar untuk menutupi kerugian negara dari total Rp106 miliar. Meskipun, sejumlah aset Alay seperti tanah, kendaraan, dan benda tak bergerak lainnya juga sudah ikut disita.

Namun, pelacakan aset Alay sampai kini belum ada perkembangan. Kejati Lampung belum mengekpose perkembangan apa saja aset Alay yang sudah disita lagi. Beberapa kali dikonfirmasi, pihak Kejati Lampung menyatakan hingga sekarang masih terus menelusuri keberadaan aset Alay.

Sampai akhirnya terdengar kabar, jika Bos PT Tripanca Group itu dipindahkan penahanannya dari Lapas Klas IA Rajabasa, Bandar Lampung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada 3 Juli 2019 lalu. Ada keinginan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, untuk menempatkan Alay di lapas yang lebih ketat pengamanannya.

Dimana pun nantinya Alay ditahan, yang pasti terpidana kasus APBD Lampung Timur ini harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp106 miliar. Jangan sampai uang milik Pemda Lamtim yang sudah dinikmatinya, tidak bisa dikembalikan. Apalagi ditengarai, Alay masih memiliki sejumlah aset yang ditaksir nilainya cukup besar.

Sekarang tergantung dari kepiawaian dari pihak kejaksaan untuk bisa  melacak dimana saja aset milik Alay itu berada. Sehingga, asetnya bisa disita untuk negara, yang kemudian bisa dilelang untuk mengembalikan uang negara yang telah dikemplangnya. Kalau hukuman badan sekarang sudah dijalani oleh yang bersangkutan, hanya tinggal pengembalian keuangan negara yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak kejaksaan.

Harapannya, tentu saja pihak kejaksaan terus bergerak dan mengejar dimana pun aset Alay berada. Paling tidak setiap waktu ada progresnya, sehingga publik juga mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh kejaksaan. Jangan sampai para koruptor hanya bisa disanksi hukuman badan, sementara uang negara yang sudah dicurinya tidak bisa diambil kembali.

Bila perlu ada upaya pemiskinan terhadap para pelaku korupsi. Sehingga setelah bebas dari hukuman para koruptor tidak bisa hidup senang lagi dari uang negara yang sudah diambilnya secara melawan hukum itu. Jika para korupto masih bisa hidup enak setelah bebas dari penjara, tentu ini tidak akan memberikan efek jera bagi yang lain. (**)

Editor :