• Minggu, 23 Juni 2024

Pelaku Perampasan, Penyanderaan di Lampura Ditangkap Polisi

Minggu, 07 Juli 2019 - 11.11 WIB
481

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku perampasan dan pemerasan yang disertai penyanderaan kendaraan di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara.

Kasat Reskrim, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.

Kejadian tersebut bermula dari aktivitas pelapor sebagai pengendara (supir) bersama kernetnya mendapatkan perintah untuk mengangkut muatan besi panjang untuk diantarkan ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Way Kanan pada, Kamis (04/07/2019) lalu.

"Setelah memuat besi tersebut pelapor bersama kernetnya mengendarai mobil puso warna merah dengan nomor polisi BE 8242 CI, setiba di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Jumat (06/07/2019) sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, korban diberhentikan oleh pelaku," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Minggu (07/07/2019).

Menurut pengakuan pelapor, pada saat kejadian tersebut seorang laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan Gajah (66) menyetop mobil puso yang dikendarai pelapor saat melintas di TKP. Namum, saat diberhentikan mobil yang dikendarai pelapor berjalan pelan-pelan, dan tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan samping supir tersebut lalu pintu terbuka, kemudian Gajah menaiki mobil puso itu sambil sa,nil mengancam pelapor.

Tidak berhenti sampai disitu, tiba-tiba Gajah memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan pelapor.

Gajah membawa mobil puso pelapor untuk dimundurkan di depan rumahnya. untuk Setelah mobil berhenti, kontak mobil puso pelapor langsung diambil secara paksa. Serta meminta surat-surat beserta SIM pelapot.

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil yang diambil oleh Gajah. Kemudian dijawab Gajah bahwa mobil tersebut akan disandera setengah bulan dan meminta bos pelapor untuk datang menemui dia.

Sabtu (06/07/2019) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bersama pelaku serta mobil puso beserta STNK dan SIM pelapor langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara oleh tim Reskrim Polres setempat.

"Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil puso, bersama kunci kontak dan STNK beserta SIM korban," pungkas Kasat. (Sarnubi)

 

 

Editor :