Sidang Perkara Pengrusakan Lahan Antara Paman dan Ponakan di Pesawaran Digelar
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan melakukan sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Pada hari Kamis (4/7), diagendakan oleh hakim mendengarkan keterangan saksi.
"Kita hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, dari empat saksi yang ada," ungkap ketua majelis hakim Rio Damenta.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran keterbatasan waktu. "Hari ini kita akan sidangkan 29 perkara, makanya kita hari ini akan meminta keterangan dua saksi dari perkara ini saja," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Aldani warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan telah melaporkan keponakannya Uut Pansi warga Dusun Suka Negeri, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan yang diduga telah melakukan pengrusakan tanam tumbuh dilahan yang diakui milik Aldani pada tahun 2017 lalu. Kendati demikian, pihak terlapor (Uut Pansi) mengaku bahwa dirinya memiliki bukti sah kepemilikan lahan tersebut. (Reza)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Jagung GNTI 2026, Winarti Dorong Penguatan Modernisasi Pertanian dan Sarana Pascapanen
Senin, 01 Juni 2026 -
Momentum Idul Adha 1447 H, DPC PDIP Pesawaran Sembelih 3 Ekor Sapi Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 -
Sambut Idul Adha, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Serahkan Tiga Ekor Sapi Kurban
Senin, 25 Mei 2026 -
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026








