Sidang Perkara Pengrusakan Lahan Antara Paman dan Ponakan di Pesawaran Digelar

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan melakukan sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Pada hari Kamis (4/7), diagendakan oleh hakim mendengarkan keterangan saksi.
"Kita hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, dari empat saksi yang ada," ungkap ketua majelis hakim Rio Damenta.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran keterbatasan waktu. "Hari ini kita akan sidangkan 29 perkara, makanya kita hari ini akan meminta keterangan dua saksi dari perkara ini saja," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Aldani warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan telah melaporkan keponakannya Uut Pansi warga Dusun Suka Negeri, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan yang diduga telah melakukan pengrusakan tanam tumbuh dilahan yang diakui milik Aldani pada tahun 2017 lalu. Kendati demikian, pihak terlapor (Uut Pansi) mengaku bahwa dirinya memiliki bukti sah kepemilikan lahan tersebut. (Reza)
Berita Lainnya
-
Reses di Serno Widodo Pesawaran, Sudin Turun Langsung Edukasi Warga Soal Hukum, Bahaya Narkoba Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Katon, Sudin Ajak Masyarakat Pesawaran Cegah Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Permen Herbal dari Hutan Pesawaran, Inovasi Manis Petani Wono Harjo
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pilu di Pesawaran: Ketika Anak Rampok Ibu Kandung
Selasa, 14 Oktober 2025