Satpol PP Pesibar Siap Tindak Ternak Liar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menyikapi banyaknya hewan ternak kaki empat yang diliarkan oleh pemilik di wilayah Pesisir Barat (Pesibar), untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpolpp DK) Pesibar akan melakukan penertiban, Kamis (04/07/2019).
Untuk menegakkan perda 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 26, Satpol PP giat menyosilisasikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Saat sosialisasi di balai Pekon Seray, Kasat Polpp Pesibar Syaikhul Anwar, melalui Kasi Ops Bidang Trantibum Sutriyono Yuwanto, mengatakan bahwasannya dalam menegakkan perda tersebut Satpol PP akan melakukan penindakkan.
"Namun sebelum penindakkan, perlu kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat", ujar Sutri usai kegiatan sosialisasi.
Ditambahkannya, apabila masyarakat Pesibar ada pengaduan terkait pelanggaran peraturan daerah bisa menghubungi call center Satpol PP-DK dengan nomor 082371051488.
"Silahkan menghubungi nomor tersebut apabila ada pengaduan masyarakat, nomor tersebut bisa dihubungi 24 jam" pungkasnya.
Pada saat sosialisasi itu, sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama tertib usaha ternak oleh masyarakat, dan aparat pekon dalam mendukung penegakakkan perda tersebut.
Salah satu masyarakat yang ikut dalam sosialisasi, Harizon, mengatakan mendukung penegakkan perda tersebut.
"Kami masyarakat mendukung hal itu. Dan kami yang hadir dalam sosialisasi akan menyampaikan kepada teman-teman yang punya ternak kaki empat yang tidak hadir, agar tidak melepas liarkan ternak" pungkasnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Harimau Sumatera Kembali Terekam Kamera Trap di Desa Rawas Pesibar, Masyarakat Diminta Waspada
Kamis, 26 Desember 2024 -
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024